Heboh WNA Sebarkan Aliran Sesat di Pasaman Barat, Sebut Imam Mahdi Sudah Turun di Jakarta
Masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, dihebohkan dengan munculnya aliran sesat yang menyebut Imam Mahdi sudah turun di Jakarta.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, dihebohkan dengan munculnya aliran sesat.
Aliran sesat tersebut disebarkan oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris dan Norwegia.
WNA bernama Osama alias Muhammad Bin Abdullah mengatakan tujuannya ke Indonesia atau Pasaman Barat untuk membaiat Muhammad Qosim yang saat ini masih berada di Jakarta untuk dijadikan sebagai Imam Mahdi.
Keberadaan WNA yang menyebarkan aliran sesat membuat tim gabungan pengawas aliran kepercayaan masyarakat (PAKEM) Kabupaten Pasaman Barat turun tangan.
Pasalnya sudah ada warga lokal yang ikut dan turut menyebarkan konten terkait aliran sesat tersebut.
Warga lokal tersebut sudah menyatakan diri keluar dan meminta maaf kepada masyarakat.
Sedangkan WNA yang menyebarkan aliran sesat sudah dideportasi.
Berikut fakta-fakta hebohnya WNA sebar aliran sesat di Kabupaten Pasaman Barat dirangkum dari TribunPadang.com, Senin (21/10/2024):
Video permintaan maaf
Warga lokal yang sempat mengikuti ajaran WNA tersebut akhirnya meminta maaf.
Video permintaan maaf viral setelah diunggah sejumlah akun Instagram, seperti @matarakyatsumbar.id.
Warga lokal mengaku telah salah dengan ikut menyebarkan konten terkait ajaran sesat.
"Saya minta maaf atas kekeliruan saya. Akhir-akhir ini telah membuat pernyataan tentang Muhammad Qosim Imam Mahdi."
"Dan saya kembali ke sunnah wal jamaah. Dan saya siap dibimbing oleh ulama-ulama kita di Pasaman Barat. Dan saya meminta maaf atas kesalahans saya dalam membagikan postingan. Dan saya tidak melakukannya lagi," katanya.
Baca juga: WNA Inggris dan Norwegia Diduga Sebarkan Aliran Sesat di Pasaman Barat, Mediasi dengan GAZA Buntu
Penjelasan polisi
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto membenarkan ada WNA yang menyebarkan ajaran sesat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.