Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Anggota Provos Sudah Turun, Polda NTT Batal Tangkap Ipda Rudy Soik di Rumahnya, Ini Alasannya

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) batal menangkap Ipda Rudy Soik di rumah pribadinya

Editor: Erik S
zoom-in 9 Anggota Provos Sudah Turun, Polda NTT Batal Tangkap Ipda Rudy Soik di Rumahnya, Ini Alasannya
Poskupang.com/ Rosalia Andrela
Ipda Rudy Soik dipecat dari anggota Polri setelah ungkap kasus mafia BBM. 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG- Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) batal menangkap Ipda Rudy Soik di rumah pribadinya pada Senin (21/10/2024).

Padahal hari itu, sembilan anggota Provos Polda NTT mendatangi kediaman Ipda Rudy Soik.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, Ipda Rudy Soik memang tidak jadi dibawa anggota Provos Polda NTT karena Rudy Soik bersama kuasa hukumnya akan datang ke Mapolda NTT secara mandiri pada Selasa (22/10/2024). 

Baca juga: 12 Kasus Pelanggaran Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tidak Layak Dipertahankan sebagai Anggota Polri

Dia mengatakan, status Ipda Rudy Soik sampai saat ini masih anggota Polri. Sebab, sejauh ini belum ada surat keputusan menyatakan Ipda Rudy Soik diberhentikan dari keanggotaan polisi. Sehingga, Ipda Rudy Soik harus patuh terhadap aturan kepolisian. 

"Anggota Provos yang turun tadi itu 9 orang sesuai perintah. Dengan membawa surat perintah administrasi yang lengkap ditunjukkan kepada yang bersangkutan dengan cara-cara yang sopan, dan sesuai aturan. Namun yang bersangkutan, menolak," ujarnya. 

"Ada penolakan yang keras. Lalu di situ ada istri, dan keluarganya. Sehingga anggota kita menilai, pertimbangan tertentu karena adanya kontraproduktif dari upaya yang dilakukan anggota kita di lapangan sehingga anggota kita tidak jadi melaksanakan itu," tambah Ariasandy

Pertimbangan juga dikuatkan dengan rencana kehadiran Ipda Rudy Soik bersama pengacaranya ke Mapolda NTT.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu membuat anggota Provos tidak menangkap Rudy Soik. Kepolisian ingin menghindari ada kejadian lain yang merugikan semua pihak. 

"Anggota kita turun sudah sesuai prosedur. Proposional. Sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh atasan ankum, untuk melaksanakan kegiatan ini," ujarnya. 

Dipecat dari polisi

Ipda Rudy Soik resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian setelah melalui proses panjang terkait pelanggaran kode etik dan disiplin. 

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, menegaskan hukuman disiplin dan kode etik yang dijatuhkan kepada Rudy Soik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. 

Baca juga: Profil Kapolresta Kupang Kombes Pol Aldinan Manurung, Perintahkan Ipda Rudy Soik Bongkar Mafia BBM

"Serangkaian pelanggaran yang berat dan berulang, menunjukkan bahwa Ipda Rudi Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," ujar Ariasandy lewat keterangan resminya, Kamis, 17 Oktober 2024.


Berdasarkan catatan dari Bidpropam Polda NTT, Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas. Tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman. Riwayat pelanggaran yang berat dan berulang ini membuatnya dianggap tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Sidang Kode Etik Profesi Polri.

Proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menangani kasus ini, dipimpin oleh perwira senior. Sidang tersebut mengevaluasi berbagai aspek profesionalitas Rudy Soik, termasuk sikap, perilaku, dan pelanggaran yang dilakukannya terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.

“Sidang ini menyoroti segala aspek dari rekam jejak tugas, pelanggaran yang dilakukan, hingga dampaknya terhadap nama baik Polri. Pemberhentian dengan tidak hormat bukan keputusan yang mudah, tetapi jika keputusan itu diambil berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika dan profesi sebagai Polri,” jelas Ariasandy.

Daftar Kasus Pelanggaran Disiplin Ipda Rudy Soik.

Baca juga: Polda NTT Bantah Pecat Ipda Rudy Soik karena Mafia BBM: Ini Terkait 7 Laporan Polisi yang Masuk

Rudy Soik tercatat telah terlibat dalam 12 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik selama bertugas. Berikut rincian kasus yang menjeratnya:

1. Laporan Polisi Nomor LP/05/I/2015 : Putusan bebas.

2. Laporan Polisi Nomor LP/17/XI/2015: Teguran tertulis.

3. Laporan Polisi Nomor LP/18/XI/2015: Hukuman tunda pendidikan selama satu tahun.

4. Laporan Polisi Nomor LP/23/II/2015: Teguran tertulis.

5. Laporan Polisi Nomor LP/12/II/2017: Hukuman tunda pendidikan selama satu bulan.

6. Laporan Polisi Nomor LP/09/I/2015: TUPRA (Tutup Perkara).

7. Laporan Polisi Nomor LP-A/31/IV/HUK.12.10./2022: SP4 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan).

8. Laporan Polisi Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman mutasi demosi selama lima tahun.

9. Laporan Polisi Nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.

10. Laporan Polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.

11. Laporan Polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis.

12. Laporan Polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024: Pelanggaran berat yang disertai rekomendasi PTDH.

Fakta-Fakta yang Memberatkan dalam Sidang Kode Etik.

Baca juga: Propam Polda NTT Buka Suara soal Pemecatan Ipda Rudy Soik Diduga Karena Ungkap Mafia BBM

Dalam sidang KKEP, sejumlah fakta yang terungkap semakin memperburuk posisi Rudy Soik, yang akhirnya diputuskan untuk dipecat dengan tidak hormat. Beberapa di antaranya:

Pertama, pelanggaran dilakukan dengan Sadar. 

Rudy Soik sadar bahwa tindakannya melanggar Kode Etik Polri, namun tetap melanjutkan perbuatannya secara sengaja.

Kedua, dampak negatif pada citra Polri. Tindakannya tidak hanya mencemarkan nama baiknya sendiri, tetapi juga merusak citra institusi Polri di mata masyarakat.

Ketiga, sikap tidak kooperatif dalam Persidangan.

Selama proses persidangan, Rudi Soik menunjukkan sikap tidak kooperatif, termasuk memberikan keterangan yang tidak jelas dan meninggalkan sidang saat pembacaan tuntutan.

Keputusan PTDH: Tak Lagi Layak Jadi Anggota Polri

Disampaikan secara resmi oleh Humas Polda NTT, keputusan untuk memberhentikan Ipda Rudi Soik diambil setelah mempertimbangkan seluruh pelanggaran yang dilakukan dan dampaknya terhadap institusi. 

Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan bahwa Ipda Rudi Soik tidak memenuhi standar etika dan profesionalitas yang diharapkan dari seorang anggota Polri, sehingga keputusan PTDH dijatuhkan untuk menjaga integritas institusi. (cr19).

 

Penulis: Irfan Hoi

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Alasan Polda NTT Tidak Menangkap Rudy Soik di Rumahnya

dan

Polda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Tidak Layak Dipertahankan

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas