Guru Honorer di Konawe Selatan Ditahan usai Dituduh Pukul Anak Polisi, Pakar: Berlebihan
Reza Indragiri menilai polisi berlebihan hingga menetapkan guru honorer di Konawe Selatan sebagai tersangka setelah dituduh memukul anak polisi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W

Namun, kata Febry, buntut pihak keluarga korban mendengar kabar bahwa SU tidak ikhlas meminta maaf, maka terduga pelaku tetap dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra pada 26 April 2024 lalu.
Setelah itu pada 7 Juni 2024, kasus ini pun telah naik ke penyidikan lewat terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kemudian, pada 3 Juli 2024, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan SU sebagai tersangka.
Singkat cerita, pada 29 September 2024, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan dan SU berujung ditahan pada Rabu (16/10/2024)
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "Duduk Perkara Kasus Guru SD Konawe Selatan Ditahan Atas Tuduhan Aniaya Murid Anak Polisi Konsel"
(Tribunnews.com/Yohanes Lietyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Samsul)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.