Sosok Oknum Guru SD di Konsel Sultra yang Ditahan Kasus Dugaan Aniaya Murid: 16 Tahun Jadi Honorer
Akibat penahanan tersebut, SU disebutkan tidak bisa menyiapkan berkas pendaftaran CPNS atau PPPK 2024.
Editor: Erik S
Mulai dari flayer aksi demonstrasi untuk mengawal kasus guru aniaya murid hingga petisi.
Baca juga: Usai Cabuli Muridnya, Oknum Guru Ngaji di Tangsel Ancam Korbannya Akan Gila Jika Melapor
Kini, SU berada mendekam di balik jeruji besi Lapas Perempuan Kelas III Kota Kendari.
Ia dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, pada Kamis (24/10/2024).
Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito, Konawe Selatan, atas dugaan penganiayaan murid.
Ayah korban bertugas di Polsek Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.
Penahanan inipun memantik reaksi dan solidaritas para guru di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel.
Melalui Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI Baito menyerukan mogok mengajar pada Senin (21/10/2024).
Dalam perkembangan terbaru, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, didampingi Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, pun memberikan penjelasan terkait kronologi dan duduk perkara kasus ini.
TribunnewsSultra.com juga sempat melihat Aipda WH, sang ayah korban M, di luar ruangan konferensi pers di Mapolres Konsel.
“Kejadian terjadi pada Rabu (24/4/2024) di sekolah, saat korban telah bermain dan pelaku datang menegur korban hingga melakukan penganiayaan,” kata AKBP Febry Sam, Senin (21/10/2024).
Sebelumnya, AKBP Febry mengonfirmasi sosok ayah sang anak yang diduga dianiaya guru SU merupakan anak polisi.
“Anggota Polsek Baito,” jelasnya.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polsek Baito, Jumat (26/04/2024), sebagaimana Laporan Polisi (LP) Nomor LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Tangsel Dilaporkan Kasus Pencabulan: 5 Muridnya Jadi Korban
Pelapor yakni N, ibu kandung korban murid kelas 1 SD di Kecamatan Baito, yang juga istri dari Aipda WH.