Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pria di Buton Tengah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Asusila, Korbannya Siswi Kelas 1 SMA

Orangtua korban mengaku, anaknya tidak pulang empat hari serta telah disetubuhi secara bergantian tiga terduga pelaku saat mabuk

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiga Pria di Buton Tengah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Asusila, Korbannya Siswi Kelas 1 SMA
freepik
Ilustrasi borgol - Tiga pria berinisial MH (23), LT (25) dan AF (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana asusila di Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara. Mereka diduga melakukan rudapaksa pada MPS (15), siswi kelas 1 SMA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pria berinisial MH (23), LT (25) dan AF (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana asusila di Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Mereka diduga melakukan aksi rudapaksa ke MPS (15), siswi kelas 1 SMA.

Mereka diringkus polisi tanpa perlawanan, pada Senin (21/10/2024).

 Peristiwa ini terungkap, setelah orangtua korban melapor ke Reskrim Polres Buton Tengah.

 Orangtua korban mengaku, anaknya tidak pulang empat hari serta telah disetubuhi secara bergantian tiga terduga pelaku saat mabuk.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo mengatakan, penangkapan berlangsung dini hari, tanpa perlawanan terduga pelaku.

Baca juga: Perempuan Belasan Tahun Hilang Usai Diseret Buaya ke Arah Utara Kali Kaleleha Buton Tengah

"Ditangkap tanpa perlawanan di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu, Buteng sekira 01.00 WITA," ungkapnya, Selasa (22/10/2024).

Berita Rekomendasi

Hasil interogasi awal dari penyidik, tiga terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Aksi rudapaksa kepada korban, dilakukan berkali-kali.

Korban turut dicekoki miras hingga mabuk.

"Dilakukan empat hari berturut-turut," tambahnya.

Saat ini korban dan tiga terduga pelaku dalam pemeriksaan lebih lanjut PPA Satreskrim Polres Buton Tengah.

Pasal dipersangkakan Undang-undang nomor 35 tahun 2014.

Tentang perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2024 dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Sosok 3 Pria Buton Tengah Sultra Nekat Cekoki Miras Remaja 15 Tahun, Disekap dan Digilir 4 Hari

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas