Video Haru Dua Sejoli Pembuang Bayi Nikah dalam Penjara di Purwodadi, Peluk Anak usai Ijab Kabul
Video dua sejoli pembuang bayi menikah dalam penjara di Kabupaten Purwodadi, Jawa Tengah, viral lewat media sosial.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
“Saya sangat bahagia dan terharu dapat kesempatan untuk menikah di Lapas."
"Terima kasih kepada Bapak Kalapas Purwodadi yang sudah memberikan izin pernikahan ini,” katanya.
Awal kasus
Kasus yang menjerat Choirul dan Siti berawal dari penemuan bayi dalam kantong plastik hitam di area hutan petak 126 RPH Tambakselo, BKPH Karangasem, KPH Purwodadi turut Desa Tambakselo, Wirosari, Grobogan, pada Kamis (19/9/2024) lalu.
Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, mengungkapkan bayi tersebut ditemukan oleh salah satu saksi, yakni Utomo Putra (23) yang berprofesi sebagai kurir.
“Penemu kemudian berkoordinasi dengan Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan juga Babinsa yang kemudian bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Umum Ki Ageng Selo, Wirosari, Grobogan,” ungkapnya, dikutip dari polresgrobogan.com.
Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut, kemudian dibawa dan dirawat di Rumah Sakit Ki Ageng Selo.
Namun, kemudian bayi itu, dipindahkan perawatannya di RSUD Purwodadi, Grobogan.
“Kondisi bayi Alhamdulillah dalam keadaan sehat. Saat ini masih dirawat di RSUD Purwodadi, Grobogan,” imbuh Dedy.
Setelah melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Grobogan kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah Pati, Jawa Tengah pada Sabtu (21/9/2024).
Pelaku yakni Choirul (21) seorang pria warga Todanan, Blora dan Siti (22) seorang wanita warga Ngawen, Blora.
Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menjalin asmara hingga akhirnya hamil.
Baca juga: Nasib Bayi yang Ditemukan Warga Bandung Barat di Dalam Ransel, Jadi Anak Negara
Proses persalinan bayi tersebut dilakukan di salah satu klinik di Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Oleh kedua pelaku, bayi tersebut dibawa pulang pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB.
Bayi tersebut, kemudian dibawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan diletakkan dalam kondisi dimasukkan dalam kantong plastik hitam yang terikat.
“Alhamdulillah, besok siangnya ditemukan Mas Utomo dalam kondisi hidup,” ujar Dedy.
Kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal berlapis.
Di antaranya yakni Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 340 Jo Pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
(Tribunnews.com/Endra)