Viral Guru SD Ditahan usai Diduga Aniaya Anak Polisi di Konsel, Ngaku Diminta Uang Damai Rp 50 Juta
Kasus seorang guru SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditahan polisi usai tegur siswanya viral lewat media sosial.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang guru SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, ditahan polisi usai tegur siswanya viral lewat media sosial.
Berdasarkan narasi yang beredar, guru SD bernama Supriyani (37) itu ditahan karena menegur siswa yang nakal.
Orang tua siswa bersangkutan tersebut adalah anggota kepolisian.
Penahanan terhadap Supriyani memunculkan gelombang protes dari rekan seprofesi.
Bahkan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Konawe Selatan melakukan mogok kerja sebagai bentuk solidaritas.
Berikut selengkapnya informasi guru ditahan polisi usai tegur siswa dirangkum dari TribunnewsSultra.com, Selasa (23/10/2024):
Diduga ada pemukulan
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam membeberkan duduk perkara yang terjadi pada Rabu (24/4/2024) lalu.
Semua bermula Supriyani menghampiri siswa berinisial D (6) dalam ruang kelas 1 A untuk memberikan teguran.
Supriyani juga diduga melakukan kekerasan fisik kepada D.
Ia memukul badan D dengan gagang sapu ijuk.
“Kejadian terjadi pada Rabu (24/4/2024) di sekolah, saat korban bermain dan pelaku datang menegur korban hingga melakukan penganiayaan,” kata Febry.
Febry melanjutkan, ibu D mendapati adanya luka di paha sang anak Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 10.00.
D mengaku kepada ibunya luka tersebut karena dirinya terjatuh saat bermain di sawah bersama ayahnya, Aipda WH yang berstatus sebagai Kanit Intel Polsek Baito.
Ibu D lantas menanyakan kepada suami perihal luka tersebut.
Baca juga: Sosok Oknum Guru SD di Konsel Sultra yang Ditahan Kasus Dugaan Aniaya Murid: 16 Tahun Jadi Honorer
Aipda WH pun membantah D terjatuh.
Pada akhirya, D mengaku telah dipukul oleh gurunya.
Pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 wita, Aipda WH melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baito.
Febry menyebut, sudah 4 kali mediasi dilakukan antara Supriyani dengan keluarga D. Namun, mediasi berjalan buntu.
Supriyani bersikukuh tidak melakukan pemukulan terhadap siswa D dan enggan minta maaf karena merasa tidak bersalah.
“Sehingga orang tua korban melanjutkan laporannya (ke jalur hukum),” tandas Febry.
Dimintai uang damai Rp 50 juta
Kastiran (38), suami Supriyani mengaku dimintai uang damai sebanyak Rp 50 juta oleh pihak keluarga D.
Ia tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut.
"Diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai."
"Kami mau dapat uang di mana? Saya hanya buruh bangunan,” ungkap dia.
Kastiran dalam kesempatannya juga membantah sang istri melakukan penganiayaan.
Supriyani kepada suami mengaku saat kejadian berada di kelas lain.
Ia mengajar di kelas 1 B sedangkan D berada di kelas 1 A.
Dalam kesempatan lain, Aipda WH membantah telah meminta uang kepada Supriyani.
“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” katanya.
Selain itu, Aipda WH menegaskan, Supriyani dalam proses mediasi sempat mengaku telah menganiaya D.
Pernyataan tersebut muncul di proses mediasi pertama dan kedua.
“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama (mengakui)," papar Aipda WH.
Baca juga: Kronologi Guru Honorer di Sultra Ditahan, Diduga Aniaya Siswa SD, Pelapor Istri Anggota Polisi
Supriyani ditahan
Diketahui kasus yang menjerat Supriyani sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kejari Konawe Selatan.
Ia sedang menunggu proses sidang yang akan digelar pada Kamis (24/10/2024) esok.
Kejari Konsel sebelumnya telah menahan Supriyani sejak Jumat (18/10/2024) kemarin.
Supriyani merupakan salah satu guru honorer Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.
Kariernya sebagai guru honorer sudah dijalani selama 16 tahun.
Ketua PGRI Kecamatan Boito, Hasna memastikan akan mengawal sidang perdana Supriyani.
Ia berharap kasus tersebut cepat selesai.
“Saya berharap kasus ini secepatnya selesai dan Supriyani segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Duduk Perkara Kasus Guru SD Konawe Selatan Ditahan Atas Tuduhan Aniaya Murid Anak Polisi Konsel
(Tribunnews.com/Endra)(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.