3 Kejanggalan Kasus Pemukulan Siswa SD di Sultra: Guru Honorer jadi Tersangka, Korban Anak Polisi
Kuasa hukum sebut ada kejanggalan dalam kasus dugaan penganiayaan murid di Konawe Selatan,yang dituduhkan polisi ke guru Supriyani.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penahanan guru Supriyani viral di media sosial lantaran dituding memukul siswa kelas 1 SD anak anggota polisi.
Dugaan kasus penganiayaan terjadi pada Rabu (24/4/2024) silam.
Guru Supriyani telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Perempuan Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak Rabu (16/10/2024).
Proses penahanan guru Supriyani ditangguhkan sehingga ia dapat keluar lapas pada Selasa (22/10/2024).
Meski berstatus tersangka, Supriyani masih membantah melakukan pemukulan ke siswanya berinisial M.
Berikut tiga kejanggalan dugaan penganiayaan siswa SDN Baito Konawe Selatan, Sultra:
Anak SD jadi Saksi
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan penyidik menjadikan kesaksian anak SD sebagai bukti kasus penganiayaan.
"Dari awal kita berdasarkan dakwaan jaksa yang sudah kita terima jadi dakwaan jaksa itu katanya ibu Supriyani ini memukul satu kali pakai gagang sapu itu yang tidak masuk di akal logika saya," bebernya.
Menurutnya, bekas luka pada tubuh korban bukan akibat dari pukulan sapu.
“Karena kita kan bisa melihat dampak misalnya pukulan gagang sapu yang ringan itu bisa menimbulkan melepuh begitu pukulannya satu kali ini yang bilang pukulan satu kali bukan kita tapi yang bilang jaksa didakwaan ada nanti saya perlihatkan,” lanjutnya.
Baca juga: Anehnya Kasus Guru SD Dituduh Aniaya Anak Polisi: Dipukul Pakai Sapu, tapi Korban Derita Luka Lepuh
Selain itu, dalam laporan tertulis pemukulan terjadi pukul 10.00 WITA, sedangkan para siswa sudah pulang dari sekolah.
Tak ada Guru yang Melihat
Kepala SDN 4 Baito, Sana Ali, menyatakan kronologi pemukulan yang diungkapkan petugas kepolisian janggal.
Ia menjelaskan tak ada guru yang melihat aksi pemukulan hingga mendengar suara kesakitan.
“Yang janggalnya ini yang dituduhkan itu pada saat kejadian semua guru ada di sekolah tapi mereka tidak melihat bahwa ada kejadian termasuk guru kelasnya itu sampai pulang anak itu tidak ada kejadian apa-apa di sekolah,” tegasnya.
Selama ini, Supriyani dikenal sebagai guru yang pendiam dan tak pernah melakukan kekerasan fisik selama 16 tahun mengajar.
“Kalau ibu Supri jangankan bicara seperti itu bicara saja itu kecuali ditanya baru bicara. Pokoknya orangnya lembut makanya saya kaget seperti tidak masuk akal. Kalau untuk anaknya memang agresif kalau di sekolah,” tuturnya.
Baca juga: PGRI Minta Guru Supriyani Tersangka Penganiayaan Anak Polisi Dibebaskan dari Tuntutan Hukum
Supriyani Tak Bertemu Korban
Pada Rabu (24/4/2024) lalu, Supriyani sedang mengajar di kelas 1B, sedangkan korban merupakan siswa kelas 1 A.
Supriyani tak bertemu korban saat kejadian, namun dituding melakukan pemukulan.
"Saya berada di Kelas 1B sementara anak itu berada di dalam Kelas 1A. Jadi tidak ketemu di hari itu," jelasnya.
Setelah dilaporkan, Supriyani ditelepon penyidik Resrim Polsek Baito dan dipaksa untuk mengakui telah memukul siswa.
"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah."
"Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu," bebernya.
Pihak korban menawarkan jalur damai dengan syarat membayar uang Rp50 juta.
Nominal tersebut diucapkan kepala desa saat proses mediasi.
"Pak desa yang tadinya menawarkan ke orang tua, murid tapi orang tuanya tidak mau kalau di bawah Rp50 juta, dia minta siapnya Rp50 juta," katanya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kuasa Hukum dan Kepala Sekolah Merasa Janggal Kasus Guru Aniaya Murid yang Dituduhkan ke Supriyani
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Samsul)