Fakta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Pemukulan Siswa di Sultra: Aipda WH Bantah, Supriyani Enggan Bayar
Aipda WH bantah permintaan uang damai Rp50 juta dalam kasus guru SD aniaya murid di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pemukulan siswa SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), berbuntut panjang.
Guru honorer bernama Supriyani mengaku dipaksa oleh penyidik, meski tak melakukan pemukulan.
Dalam proses mediasi, Supriyani juga diminta membayar uang damai Rp50 juta agar laporan kasus ini dicabut.
Diketahui, ayah korban bernama Aipda WH menjabat sebagai Kanit Intelkam Polsek Baito.
Aipda WH membantah kesaksian Supriyani dan menegaskan tak ada permintaan uang damai Rp50 juta.
“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu pak (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” ucapnya.
Awalnya, keluarga enggan melaporkan dugaan pemukulan yang terjadi pada Rabu (24/4/2024) silam.
“Kami sampaikan bahwa beri kami waktu untuk untuk mendiskusikan ini beri istri saya waktu untuk berpikir.”
“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama,” lanjutnya.
Mediasi tak menemukan jalan keluar dan Supriyani tetap membantah melakukan pemukulan sehingga keluarga membuat laporan polisi.
Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Syamsuddin, menjelaskan uang damai Rp50 juta diminta saat proses mediasi yang dihadiri kepala desa.
Baca juga: Sosok Guru Supriyani di Sultra yang Dituding Pukul Siswa Anak Polisi: Dikenal Baik dan Rajin
“Tetapi saat itu pihak korban memintai uang Rp50 juta sebagai uang damai dalam kasus tersebut,” tuturnya.
Pengakuan Supriyani
Setelah dilaporkan, Supriyani ditelepon penyidik Resrim Polsek Baito dan dipaksa untuk mengakui telah memukul siswa.
"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.