Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penahanan Guru Honorer yang Dituduh Pukul Anak Polisi Ditangguhkan, Tangis Pecah saat Keluar Rutan

Penahanan terhadap guru di Konawe Selatan yang dituduh melakukan pemukulan terhadap anak polisi ditangguhkan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
zoom-in Penahanan Guru Honorer yang Dituduh Pukul Anak Polisi Ditangguhkan, Tangis Pecah saat Keluar Rutan
Dokumentasi Tribun Sultra
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). 

Namun, dia enggan untuk mengakuinya karena memang tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya tersebut.

"Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu," katanya.

Ia mengaku sudah bertahun-tahun mengajar di SDN Baito dan baru kali ini mendapat kasus seperti itu.

"Saya sudah 16 tahun honor, baru kali ini dituduh seperti itu," ujarnya

Kuasa Hukum Supriyani Temukan Kejanggalan, Polda Duga Ada Pelanggaran Prosedur

Guru dituduh aniaya anak isilop
Detik-detik guru honorer SDN 1 Baito Konawe Selatan (Konsel), Supriyani, keluar Rutan Perempuan Kelas III Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (22/10/2024).

Sementara, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menuturkan adanya kejanggalan dalam kasus ini.

Andri mencontohkan terkait dakwaan jaksa yang tidak sesuai.

"Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), korban dipukul menggunakan sapu sebanyak satu kali, saat dicocokan dengan bekas luka korban rasa-rasanya janggal sekali," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Kejanggalan lain yang ditemukan oleh Andri adalah terkait luka tubuh pada korban yang dalam keadaan melepuh.

Padahal, berdasarkan penyidikan, luka yang dialami anak Aipda WH karena luka pukulan sapu.

Selain itu, Andri menuturkan Supriyani merupakan wali kelas 1B dan korban adalah siswa kelas 1A sehingga korban bukanlah anak perwalian kliennya.

Kemudian, dalam dakwaan, waktu kejadian pemukulan disebut terjadi pada pukul 10.00 WITA.

Namun, berdasarkan kesaksian wali kelas korban yaitu berinisial LI, pada jam tersebut, seluruh murid telah pulang ke rumah dan kelas dalam keadaan kosong.

"Ini tidak sesuai, tidak sinkron kerena keterangan wali kelas korban saat jam tersebut murid telang pulang, pertanyaannya siapa yang dipukul," tutupnya.

Di sisi lain, Polda Sultra menurunkan tim untuk mengusut dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas