Penahanan Guru Honorer yang Dituduh Pukul Anak Polisi Ditangguhkan, Tangis Pecah saat Keluar Rutan
Penahanan terhadap guru di Konawe Selatan yang dituduh melakukan pemukulan terhadap anak polisi ditangguhkan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Penahanan guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Supriyani yang dituduh melakukan pemukulan terhadap anak polisi, ditangguhkan pada Selasa (22/10/2024) kemarin.
Dikutip dari Tribun Sultra, dia pun telah keluar dari Rutan Perempuan Kelas III, Kendari.
Adapun penangguhan penahanan terhadap Supriyani ini berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan dengan nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl.
Dalam penangguhan penahanan ini, ada tiga syarat yang harus dipatuhi oleh Supriyani yaitu tidak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti, dan sanggup menghadiri setiap persidangan.
Sementara, saat keluar dari rutan, Supriyani langsung disambut tangis oleh keraba dan rekan-rekannya yang sudah menunggu di luar pintu rutan.
Mereka pun menangis histeris saat Supriyani keluar dari rutan.
"Ya Allah, ya Allah, ya Allah," teriak seorang perempuan.
Sosok yang mengenakan seragam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) itu langsung memeluknya sembari menangis.
Supriyani juga tampak tidak bisa menahan tangisnya ketika keluar dari rutan.
Baca juga: Sosok Aipda Wibowo Hasyim, Laporkan Guru Diduga Aniaya Anaknya, Bantah Minta Uang Damai Rp50 Juta
Selain rekan sejawat, suami Supriyani pun turut ikut menjemputnya bersama anggota lembaga bantuan hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang mendampinginya.
Supriyani Ngaku Dipaksa Akui Perbuatannya oleh Penyidik
Pada momen yang sama, Supriyani juga memberikan pengakuannya terkait adanya desakan dari penyidik Polsek Baito agar mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan pemukulan terhadap anak polisi.
Diketahui ayah dari terduga korban adalah personel Polsek Baito berpangkat Aipda bernama .
Supriyani mengatakan dirinya selalu dihubungi via sambungan telepon agar mengakui perbuatannya dan proses hukum dihentikan.
"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.