Sosok Guru Supriyani di Sultra yang Dituding Pukul Siswa Anak Polisi: Dikenal Baik dan Rajin
Sana Ali, Kepala Sekolah SDN 4 Baito tempat Supriyani mengajar, mengungkap sosok Supriyani.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM – Supriyani (37), seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), beberapa hari ini disorot karena dituding menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi.
Sana Ali, Kepala Sekolah SDN 4 Baito tempat Supriyani mengajar, mengungkap sosok guru wanita itu.
Ali mengaku sudah mengenal Supriyani sebelum menjadi kepala sekolah di sana.
“Memang orangnya baik,” kata Ali dikutip dari tayangan video Kompas TV di YouTube hari Rabu, (23/10/2024).
“Jadi, saya sama sana itu, memang dia itu guru yang rajin,” katanya menambahkan.
Ali juga membantah telah terjadi penganiayaan oleh Supriyani terhadap siswanya.
“Tidak ada kejadian. Tidak ada kejadian seperti ini,” kata Ali.
Namun, kata Ali, keluarga korban mengatakan tetap percaya bahwa penganiayaan itu benar-benar terjadi.
“Tetap yakin bahwa kejadian terjadi di sekolah.”
Kronologi dugaan penganiayaan
Supriyani sempat ditahan mulai 16 Oktober 2024 setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam mengatakan peristiwa ini bermula pada 24 April 2024 lalu.
Baca juga: Pengakuan Guru Supriyani, Dipaksa Mengaku oleh Penyidik, Keluarga Korban Minta Uang Damai Rp50 Juta
Kala itu siswa SD yang berinisial M sedang bermain. Kemudian, Supriyani datang untuk menegurnya hingga terjadi penganiayaan.
"Kejadian terjadi pada Rabu (24/4/2024) di sekolah, saat korban telah bermain dan pelaku datang menegur korban hingga melakukan penganiayaan," kata AKBP Febry Sam, Senin (21/10/2024).
Febry juga mengonfirmasi bahwa siswa tersebut adalah anak anggota Polsek Baito berpangkat Aipda.
Keesokan harinya, ibu korban melihat ada bekas luka pada paha belakang korban dan menanyai anaknya.
Sang anak mengklaim luka tersebut adalah luka terjatuh saat bermain dengan ayahnya.
Namun, kepada ayahnya, anak itu mengatakan luka itu adalah luka pukulan yang didapatkan dari Supriyani.
Ibu korban yang berinisial N dan suaminya, Aipda WH, melaporkan kasus ini kepada Polsek Baito.
Supriyani pun dipanggil ke polsek untuk mengonfirmasi peristiwa itu.
"Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan Polisi diterima di Polsek Baito," kata AKBP Febry Sam.
Febry mengatakan upaya mediasi juga sudah dilakukan, tetapi terkendala karena terduga pelaku tak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Baito, Bripka Jefri memberi masukan kepada Kepala SDN 4 Baito untuk menyampaikan kepada Supriyani agar mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.
Baca juga: PGRI Minta Guru Supriyani Tersangka Penganiayaan Anak Polisi Dibebaskan dari Tuntutan Hukum
Atas saran Bripka Jefri, Supriyani pun disebutkan pernah datang ke rumah korban bersama suaminya beberapa hari setelah ada laporan di Polsek Baito.
Supriyani datang untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Namun, ibu korban belum bisa memaafkan.
Bahkan, kepala desa bersama dengan Supriyani dan suaminya juga disebutkan pernah datang ke rumah korban untuk meminta maaf kembali.
Dalam pertemuan tersebut, pihak korban sudah memaafkan, tinggal menunggu kesepakatan damai.
Namun, beberapa hari setelah itu, pihak korban mendengar bahwa permintaan maaf tersebut tidak ikhlas.
"Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum," ujar AKBP Febry.
Supriyani keluar dari Lapas Perempuan Kelas III Kendari setelah ditangguhkan penahanannya oleh Kejari Konsel. Dia kemudian dibawa ke LBH HAMI oleh kuasa hukumnya.
Bantahan Supriyani
Supriyani membantah memukul siswanya menggunakan sapu pada Rabu, (24/4/2024), silam.
Setelah dilaporkan, Supriyani ditelepon penyidik Reskrim Polsek Baito dan dipaksa untuk mengakui telah memukul siswa.
"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah."
Baca juga: Penahanan Guru Supriyani Ditangguhkan, Dilaporkan Pukul Siswa Anak Polisi di Sultra
"Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu," bebernya.
Selama 16 tahun menjadi guru honorer, baru kali ini Supriyani berurusan dengan hukum.
Dia mengaku heran dituduh memukul korban padahal tak mengajar di kelasnya.
"Saya berada di Kelas 1B sementara anak itu berada di dalam Kelas 1A. Jadi tidak ketemu di hari itu," katanya.
Pihak korban menawarkan jalur damai dengan syarat membayar uang Rp50 juta. Nominal tersebut diucapkan kepala desa saat proses mediasi.
Kasus disorot
Kasus ini pun mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari Wakil Ketua DPRD Konawe Selatan Arjun.
Arjun merasa prihatin atas kasus yang menimpa Supriyani ini.
Arjun mengingatkan pentingnya menghormati hak-hal kemanusiaan, termasuk para guru honorer.
“Kita tidak ingin ada hak-hak kemanusiaan yang terabaikan. Ibu Supriyani sedang berjuang untuk proses pendaftaran PPPK, sehingga kita menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengambil keputusan seadil-adilnya,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa, (22/10/2024).
Kala itu dia berharap penangguhan sementara terhadap Supriyani bisa dilakukan supaya proses pengurusan PPPK tak terganggu.
"Kami meminta penangguhan ini agar ia dapat menyelesaikan berkas-berkasnya dan bertemu dengan keluarganya," jelasnya.
Dia juga meminta orang tua siswa yang jadi korban untuk tak terbawa emosi dan berpikir rasional.
"Penting untuk kita semua berpikir realistis agar tidak terjadi perpecahan di masyarakat," ujarnya.
Arjun juga menekankan pentingnya perbaikan sistem pendidikan dan peran orang tua dalam mendidik anak.
“Kita tidak boleh lepas tangan dalam pendidikan, baik formal maupun non-formal, dan harus terus mendidik anak di rumah,” katanya.
Ia pun berharap perlindungan anak dan perempuan sesuai dengan UU yang berlaku.
"Kita perlu memikirkan bagaimana anak ini dapat bersosialisasi kembali dengan teman-temannya dan tidak merasa terkucilkan akibat kasus ini," ungkapnya.
(Tribunnews/Febri/Faisal Mohay/TribunnewsSultra.com/Samsul)