Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jateng Selidiki Kasus Rudapaksa Dua Gadis di Purworejo, Korban Hamil dan Dipaksa Nikah Siri

Polda Jateng menarik kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa kakak adik di Purworejo. Diduga korban dirudapaksa 13 pria sejak 2023.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Polda Jateng Selidiki Kasus Rudapaksa Dua Gadis di Purworejo, Korban Hamil dan Dipaksa Nikah Siri
freepik
ilustrasi rudapaksa. Kakak beradik di Purworejo mengaku dirudapaksa 13 tetangga sejak 2023. 

Kombes Pol Artanto mengaku akan menerapkan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini viral setelah kedua korban mendatangi Lembaga Bantuan Uya (LBU), sebuah lembaga aduan masyarakat milik Uya Kuya.

Baca juga: Pengakuan Paman Pelaku Rudapaksa di Solo, Keponakan Hamil 4 Bulan, Dilakukan Sejak 2020

Kedua korban mengaku dirudapaksa hingga 10 kali oleh tetangga mereka.

Para pelaku juga mengancam akan menyebarkan video rudapaksa.

Perangkat desa seolah membela para pelaku dengan meminta korban tidak melapor ke polisi.

Bahkan, perangkat desa menikahkan salah satu korban secara siri dengan pelaku.

Sebagaian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bola Panas Kasus Pelecehan Seksual Dua Anak Yatim di Purworejo Diambil Alih Polda Jateng

BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas