Sidang Perdana Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi Digelar Hari Ini, Ratusan Guru Gelar Aksi Damai
Sidang perdana terhadap Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan yang dituduh menganiaya anak polisi, digelar hari ini.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana bagi guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Supriyani yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak polisi bakal digelar hari ini, Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Adapun sidang dijadwalkan akan dimulai pada pukul 10.00 WITA.
Dikutip dari Tribun Sultra, sidang ini akan melibatkan Brimob dan Satpol PP untuk melakukan pengamanan sidang.
Pasukan dari Sat Sabhara Polres Konawe Selatan serta BKO Brimob Polda Sultra sudah terlihat berjaga di halaman PN Andoolo.
Sementara itu, ratusan guru juga menggelar aksi damai dan berkumpul di Gedung Islamic Center, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra.
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, yang turut dalam aksi damai itu meminta agar Supriyani divonis bebas.
“Kami meminta Ibu Supriyani harus bebaskan tanpa syarat,” katanya.
Ia juga menyinggung kehadiran mereka sebagai bentuk solidaritas untuk mendukung hal serupa tak terjadi kepada guru-guru lainnya.
“Hari ini kami sampaikan aspirasi, dengan banyak masalah-masalah kriminalisasi guru,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Guru Supriyani Dituding Pukul Anak Polisi, Polda Sultra Periksa Personel Polsek Baito
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Sultra, para guru itu tidak hanya berasal dari Konawe Selatan saja, tetapi dari sejumlah daerah seperti Kendari dan Konawe.
Menurut Sekretaris Umum PGRI Kendari, Zainuddin Daeng Rapi, aksi solidaritas tidak sampai digelar di depan PN Andoloo.
"Sepertinya kami tidak sampai ke persidangan, sesuai hasil rapat PGRI se-Sultra, kita hanya sampai di Islamic Center Andoolo," jelasnya menambahkan.
Penahanan Supriyani Ditangguhkan
Sebelumnya, Supriyani dibebaskan dari Rutan Perempuan Kelas III, Kendari, setelah penahanan terhadapnya ditangguhkan oleh PN Andoolo pada Selasa (22/10/2024).
Adapun penangguhan penahanan terhadap Supriyani ini berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan dengan nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl.
Dalam penangguhan penahanan ini, ada tiga syarat yang harus dipatuhi oleh Supriyani yaitu tidak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti, dan sanggup menghadiri setiap persidangan.
Sementara, saat keluar dari rutan, Supriyani langsung disambut tangis oleh keraba dan rekan-rekannya yang sudah menunggu di luar pintu rutan.
Mereka pun menangis histeris saat Supriyani keluar dari rutan.
"Ya Allah, ya Allah, ya Allah," teriak seorang perempuan.
Sosok yang mengenakan seragam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) itu langsung memeluknya sembari menangis.
Supriyani juga tampak tidak bisa menahan tangisnya ketika keluar dari rutan.
Selain rekan sejawat, suami Supriyani pun turut ikut menjemputnya bersama anggota lembaga bantuan hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang mendampinginya.
Kuasa Hukum Supriyani Temukan Kejanggalan, Polda Duga Ada Pelanggaran Prosedur
Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menuturkan adanya kejanggalan dalam kasus ini.
Andri mencontohkan dakwaan jaksa yang tidak sesuai.
"Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), korban dipukul menggunakan sapu sebanyak satu kali, saat dicocokan dengan bekas luka korban rasa-rasanya janggal sekali," tuturnya.
Kejanggalan lain yang ditemukan oleh Andri adalah terkait luka tubuh pada korban yang dalam keadaan melepuh.
Padahal, berdasarkan penyidikan, luka yang dialami anak Aipda WH karena luka pukulan sapu.
Selain itu, Andri menuturkan Supriyani merupakan wali kelas 1B dan korban adalah siswa kelas 1A sehingga korban bukanlah anak perwalian kliennya.
Kemudian, dalam dakwaan, waktu kejadian pemukulan disebut terjadi pada pukul 10.00 WITA.
Namun, berdasarkan kesaksian wali kelas korban yaitu berinisial LI, pada jam tersebut, seluruh murid telah pulang ke rumah dan kelas dalam keadaan kosong.
"Ini tidak sesuai, tidak sinkron kerena keterangan wali kelas korban saat jam tersebut murid telang pulang, pertanyaannya siapa yang dipukul," katanya.
Di sisi lain, Polda Sultra menurunkan tim untuk mengusut dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini.
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana menuturkan tim yang dibentuk tersebut mengatensi terkait adanya isu permintaan uang damai sebesar Rp50 juta yang ditawarkan oleh Aipda WH kepada Supriyani.
Buana mengatakan tim tengah mendalami terkait kebenaran isu tersebut.
“Soal isu-isu lain (dugaan pelanggaran prosedur), masih kami dalami. Kami dari Polda Sultra sudah menurunkan tim untuk mencari pembuktian terhadap isu-isu yang beredar,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).
Selain itu, Buana mengatakan ada dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus di mana Aipda WH mengambil barang bukti sapu ijuk yang disebut digunakan Supriyani untuk memukul anaknya dan bukannya dilakukan oleh penyidik dari Polsek Baito.
Dia pun berharap penyelidikan yang dilakukan oleh tim dapat segera diketahui dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ketahui hasilnya dan akan kita sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "BREAKING NEWS Sidang Guru Aniaya Murid di Konsel, Brimob dan Satpol PP Perketat Keamanan PN Andoolo"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Laode Ari/Sugi Hartono/Samsul)
Artikel lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan