Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adik Kandung Dini Sera : Vonis 5 Tahun untuk Ronald Tannur di Tingkat Kasasi Belum Memuaskan

Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan, terutama mengingat tuntutan awal yang mencapai 20 tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Adik Kandung Dini Sera : Vonis 5 Tahun untuk Ronald Tannur di Tingkat Kasasi Belum Memuaskan
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Keluarga menunjukan foto Dini Sera Afrianti, yang dibunuh Ronald Tannur 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Dian Herdiansyah

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Keluarga almarhumah Dini Sera Aprianti merasa lega setelah Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Penangkapan dilakukan atas dugaan adanya suap terkait putusan bebas Ronald Tannur, yang merupakan putra dari anggota DPR RI Edward Tannur.

Dini Sera Aprianti meninggal dunia pada 4 Oktober 2023 akibat penganiayaan oleh Ronald Tannur.

Adik kandung Dini, Alfika Risma mengungkapkan, rasa syukurnya atas penangkapan ini.

"Senang dengernya pagi itu saya dapat kabar tiga hakimnya sudah ditangkap.

Ini menjadi harapan baru bagi keluarganya untuk mendapatkan keadilan bagi almarhum kakaknya," katanya kepada  Tribun Jabar,

Baca juga: Keadilan untuk Dini Sera Afrianti: 3 Hakim Ditangkap karena Suap, Ronald Tannur Batal Bebas

BERITA REKOMENDASI

Diketahui setelah penangkapan hakim, Mahkamah Agung (MA) juga membatalkan putusan bebas yang sebelumnya diberikan kepada Ronald Tannur.

Kini, ia divonis 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi.

Namun, keluarga Dini mengaku keputusan ini masih belum memuaskan mereka.

 "Cuman nggak terlalu puas sama hasil keputusannya kenapa cuman 5 tahun," katanya.

Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan, terutama mengingat tuntutan awal yang mencapai 20 tahun penjara.


"Cuman nggak terlalu puas sama hasil keputusannya kenapa cuman 5 tahun." tambahnya.

Keluarga Dini sangat berharap agar Ronald Tannur dihukum lebih dari lima tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas