Adik Kandung Dini Sera : Vonis 5 Tahun untuk Ronald Tannur di Tingkat Kasasi Belum Memuaskan
Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan, terutama mengingat tuntutan awal yang mencapai 20 tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Mereka berencana untuk mengajukan banding melalui kuasa hukum.
"Ini sudah menghilangkan nyawa, terbukti juga ada suap kepada majelis hakim dan penganiayaan yang menyebabkan kakak saya meninggal," ungkap Risma dengan penuh harap.
Ayah Dini, Ujang Suherman, juga mengungkapkan perjalanan emosionalnya.
Ia awalnya merasa kecewa setelah mendengar vonis bebas untuk Ronald, namun kini merasa lega karena keadilan mulai terbuka.
"Saya lega sekarang, dulu kecewa, sakit hati. Sekarang dapat kabar hakimnya sudah ditangkap," katanya.
Meskipun penangkapan hakim menjadi langkah positif, keluarga tetap merasa bahwa vonis lima tahun yang dijatuhkan MA tidaklah cukup.
Keluarga Dini Aprianti terus berharap agar kasus ini tidak hanya berakhir dengan vonis yang rendah dan agar keadilan bagi almarhumah tercapai.
Mereka berjuang untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.