Kejagung Tetap Buka Peluang Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur Meski Disebut Tak Langgar Etik
Alhasil ia pun meminta agar publik tetap bersabar sambil menunggu perkembangan penanganan kasus yang saat ini tengah dilakukan oleh pihaknya.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap buka peluang memeriksa Hakim Agung Soesilo yang memimpin kasasi terpidana Ronald Tannur meski sebelumnya dinyatakan tak melanggar etik oleh Mahkamah Agung (MA)
Seperti diketahui dalam hasil pemeriksaan internalnya, MA menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran etik dari Hakim Agung S dalam perkara pemufakatan jahat kasasi Ronald Tannur yang melibatkan Zarof Ricar.
Meski dari hasil pemeriksaan itu ditemukan fakta bahwa Hakim Soesilo sempat bertemu Zarof membicarakan perkara Ronald Tannur namun MA menyebut hal itu tak ditanggapi oleh yang bersangkutan.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyebut informasi adanya pertemuan Hakim Soesilo dengan Zarof dari kasus ini dinilai menjadi modal bagi penyidik untuk terus mengusut perkara tersebut.
"Tentu semua informasi akan menjadi masukan dan bahan bagi penyidik termasuk informasi pertemuan antara tersangka ZR dan Hakim Agung Soesilo," kata Harli saat dihubungi, Senin (18/11/2024).
Sehingga, lanjut Harli, pihaknya pun saat ini masih menunggu keputusan dari penyidik apakah nantinya akan lakukan klarifikasi terhadap Hakim Soesilo buntut adanya pertemuan itu.
Alhasil ia pun meminta agar publik tetap bersabar sambil menunggu perkembangan penanganan kasus yang saat ini tengah dilakukan oleh pihaknya.
"Apakah hal itu juga akan diklarifikasi oleh penyidik sangat tergantung urgensinya bagi penyidikan dan menjadi bagian dari kebutuhan penyidikan. Nanti kita lihat perkembangannya," pungkasnya.
Dinyatakan Tak Langgar Etik oleh MA
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak ada pelanggaran kode etik oleh para majelis hakim kasasi dalam perkara nomor 1466/Pid.K/2024 atas nama terdakwa Ronald Tannur.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).
“Pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh oleh tim yang dibentuk oleh Ketua Mahkamah Agung, dan laporannya telah diserahkan kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI,” ujar Yanto.
Tim pemeriksa khusus yang dipimpin Ketua Kamar Pengawasan Biharso Budi Santiarto, bersama Jupriyadi dan Nur Ediono sebagai anggota, memulai tugasnya pada 4 November hingga 12 November 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.