Adik Kandung Dini Sera : Vonis 5 Tahun untuk Ronald Tannur di Tingkat Kasasi Belum Memuaskan
Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan, terutama mengingat tuntutan awal yang mencapai 20 tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Dian Herdiansyah
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Keluarga almarhumah Dini Sera Aprianti merasa lega setelah Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Penangkapan dilakukan atas dugaan adanya suap terkait putusan bebas Ronald Tannur, yang merupakan putra dari anggota DPR RI Edward Tannur.
Dini Sera Aprianti meninggal dunia pada 4 Oktober 2023 akibat penganiayaan oleh Ronald Tannur.
Adik kandung Dini, Alfika Risma mengungkapkan, rasa syukurnya atas penangkapan ini.
"Senang dengernya pagi itu saya dapat kabar tiga hakimnya sudah ditangkap.
Ini menjadi harapan baru bagi keluarganya untuk mendapatkan keadilan bagi almarhum kakaknya," katanya kepada Tribun Jabar,
Baca juga: Keadilan untuk Dini Sera Afrianti: 3 Hakim Ditangkap karena Suap, Ronald Tannur Batal Bebas
Diketahui setelah penangkapan hakim, Mahkamah Agung (MA) juga membatalkan putusan bebas yang sebelumnya diberikan kepada Ronald Tannur.
Kini, ia divonis 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi.
Namun, keluarga Dini mengaku keputusan ini masih belum memuaskan mereka.
"Cuman nggak terlalu puas sama hasil keputusannya kenapa cuman 5 tahun," katanya.
Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan, terutama mengingat tuntutan awal yang mencapai 20 tahun penjara.
"Cuman nggak terlalu puas sama hasil keputusannya kenapa cuman 5 tahun." tambahnya.
Keluarga Dini sangat berharap agar Ronald Tannur dihukum lebih dari lima tahun.
Mereka berencana untuk mengajukan banding melalui kuasa hukum.
"Ini sudah menghilangkan nyawa, terbukti juga ada suap kepada majelis hakim dan penganiayaan yang menyebabkan kakak saya meninggal," ungkap Risma dengan penuh harap.
Ayah Dini, Ujang Suherman, juga mengungkapkan perjalanan emosionalnya.
Ia awalnya merasa kecewa setelah mendengar vonis bebas untuk Ronald, namun kini merasa lega karena keadilan mulai terbuka.
"Saya lega sekarang, dulu kecewa, sakit hati. Sekarang dapat kabar hakimnya sudah ditangkap," katanya.
Meskipun penangkapan hakim menjadi langkah positif, keluarga tetap merasa bahwa vonis lima tahun yang dijatuhkan MA tidaklah cukup.
Keluarga Dini Aprianti terus berharap agar kasus ini tidak hanya berakhir dengan vonis yang rendah dan agar keadilan bagi almarhumah tercapai.
Mereka berjuang untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.