2 Masalah Besar Mira Hayati: Skincare Berbahaya dan Bagun Rumah Mewah Tanpa Izin
ira Hayati, pemilik produk skincare di Makassar, kini menghadapi masalah serius dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Makassar– Mira Hayati, pemilik produk skincare di Makassar, kini menghadapi masalah serius dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Selain terjerat kasus hukum di Polda Sulsel terkait produk skincare yang mengandung zat kimia berbahaya, Mira juga membangun rumah mewah tanpa izin resmi.
Bangunan tiga lantai yang didirikan Mira Hayati tidak terdaftar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar.
Hal ini diakui oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman.
Menurutnya, pengajuan yang diajukan Mira tidak lengkap sehingga DPM PTSP enggan memproses usulan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut.
“Masih bermohon pertimbangan teknis di BPN dan sampai hari ini belum ada kelanjutannya,” tambah Helmy.
Prosedur yang Dilanggar
Baca juga: Mira Hayati: Dari Biduan ke Bos Skincare, Kini Terjerat Masalah
PBG dapat diajukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan syarat dokumen yang harus dilengkapi.
Di antaranya adalah dokumen kepemilikan tanah, rencana kota, sertifikat tenaga ahli, serta gambar situasi, site plan, rencana tapak, denah, potongan, tampak, dan detail bangunan gedung.
Selain itu, spesifikasi teknis yang mencakup spesifikasi umum, khusus, perhitungan struktur, dan sistem utilitas juga diperlukan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa Mira Hayati tidak hanya menghadapi masalah di Polda Sulsel, tetapi juga di tingkat pemerintah kota terkait izin pembangunan yang belum terpenuhi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Selain Polda Sulsel, Mira Hayati Bos Skincare Makassar Juga Berurusan Pemkot, Ini Daftar Masalahnya
(Tribun-Timur.com/Ansar)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.