Guru Supriyani Bermodal Doa Jalani Sidang Kedua di PN Andoolo, Berharap Segera Kembali Mengajar
Guru Supriyani mengaku dirinya lebih tenang dan semangat saat menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, KONAWE SELATAN - Guru Supriyani mengaku dirinya lebih tenang dan semangat saat menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/10/2024).
Sidang kedua guru Supriyani beragendakan pembacaan eksepsi atau bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Supriyani merasakan hal berbeda menjalani sidang kali ini dibanding sidang perdana pada Kamis (24/10/2024) pekan lalu.
“Kalau ini lebih semangat,” kata Supriyani kepada TribunnewsSultra.com, usai sidang pembacaaan eksepsi, Senin ini.
Ia pun mengaku tak melakukan persiapan apapun untuk menjalani sidang kedua ini.
“Tidak ada (persiapan) hanya berdoa saja,” ucapnya.
Ia berharap sidang ini menjadi terakhir bagi dirinya agar bisa kembali mengajar di sekolah.
Baca juga: Pihak yang Bisa Kena Batunya jika Bohong di Kasus Guru Supriyani: Aipda WH, Penyidik hingga Kades
“Mudah-mudahan sidang ini menjadi yang terakhir, dan bisa selesai hingga bisa mengajar kembali di sekolah,” ujarnya.
Kuasa Hukum Minta Sidang Tetap Berlanjut
Sementara itu dalam sidang eksepsi, kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan meminta agar majelis hakim dapat melanjutkan kasus ini hingga pada pemeriksaan pokok perkara.
Ditemui usai sidang, Andri mengungkap alasan pihaknya agar sidang berlanjut.
"Kenapa kami ingin lanjut ke pokok perkara? Karena kami ingin membuktikan, kalau ibu Supriyani tidak bersalah dan telah dikriminalisasi. Kami ingin buktikan itu," ujarnya.
Kata Andri, apabila majelis hakim nantinya memvonis kasus ini dan menyatakan Supriyani tidak bersalah.
Baca juga: Pengacara Aipda WH: Guru Supriyani Mengaku Pukul Anak Aipda WH
Maka pihaknya akan memintai pertanggungjawaban kepada oknum yang telah mentersangkakan dan telah menahan Supriyani.
"Kalau ibu Supriyani tidak terbukti bersalah dan telah dikriminalisasi, supaya oknum-oknum tersebut yang telah membuat Supriayani tersangka, membuat supriyani ditahan. Itu harus dipertanggung jawabkan. Secara adminsitratif misalnya, sanksi etik, termasuk sanksi pidana itu yang kami inginkan," katanya.
Pengadilan Negeri Andoolo kembali melaksanakan sidang perkara penganiayan dilakukan guru honerer Supriyani kepada muridnya, Senin (28/10/2024).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi Supriyani yang dibacakan langsung oleh penasehat hukum Andri Darmawan.
Dalam pembacaan eksepsi tersebut, Andri meminta agar majelis hakim dapat melanjutkan kasus ini hingga pada pemeriksaan pokok perkara.
Penasehat Hukum Andri Darmawan yang ditemui usai sidang membenarkan ia meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan kasus ini pada pemeriksaan pokok perkara.
"Kenapa kami ingin lanjut ke pokok perkara? Karena kami ingin membuktikan, kalau ibu Supriyani tidak bersalah dan telah dikriminalisasi. Kami ingin buktikan itu," ujarnya.
Kata Andri, apabila majelis hakim nantinya memvonis kasus ini dan menyatakan Supriyani tidak bersalah.
Maka pihaknya akan memintai pertanggung jawaban kepada oknum yang telah mentersangkakan dan telah menahan Supriyani.
"Kalau ibu Supriyani tidak terbukti bersalah, dan telah dikriminalisasi, supaya oknum oknum tersebut yang telah membuat supriayani tersangka, membuat supriyani ditahan. Itu harus dipertanggung jawabkan. Secara adminsitratif misalnya, sanksi etik, termasuk sanksi pidana itu yang kami inginkan," ujarnya.
Sebut Kasus Guru Supriyani Direkayasa
Andri Darmawan dalam eksepsi mengatakan kasus guru Supryani direkayasa.
Ia mengatakan setidaknya ada beberapa hal pihaknya menilai kasus sengaja direkayasa.
Pertama, dalam kasus ini antara pelapor dan penyidik memiliki interes, di mana orang tua anak yang diduga mengalami penganiayaan bekerja satu kantor.
Diketahui, Aiptu WH, orang tua anak yang diduga mengalami penganiayaan bekerja di Polsek Baito, Konawe Selatan.
Bahkan, Aiptu WH pun memiliki jabatan cukup strategis di Polsek Baito
Kedua, kata Andri, pihaknya menemukan ada paksaaan kepada guru Supriyani untuk mengaku perbuatan.
Padahal guru Supriyani tidak melakukan penganiayaan terhadap anak Aiptu WH.
Ketiga, adanya permintaan uang damai Rp 50 juta kepada Supriyani.
"Jadi itu semua pelanggaran prosedur," kata Andri Darmawan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (28/10/2024).
Keempat, Andri menyebut, dalam kasus ini penyidik hanya berdasarkan tiga keterangan anak.
"Yang diketahui dalam KUHAP keterangan anak itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi."
"Kalaupun ia menjadikan bukti petunjuk, penyidik tidak bisa menjadikan bukti petunjuk, tapi hakim, karena itu kewenangan hakim," jelasnya.
Kelima, Andri mengkritisi terkait bukti petunjuk yang menurutnya tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi yang diperiksa.
Termaksuk saksi guru bernama Lilis.
"Ibu Lilis, ini saksi dewasa, pasti disumpah. Itu sudah diperiksa bahwa tidak ada itu (pengaiayaan)" katanya.
Keenam, Andri menyoroti terkait luka yang dihasilkan dari pukulan tersebut dianggap tidak sinkron dengan hasil visum.
"Pukulan satu kali tapi menimbulkan beberapa banyak luka. Ada di situ kaya melepuh dan luka paha dalam," ujarnya.
Diketahui guru Supriyani sebelumnya didakwa dengan tuduhan menganiaya murid kelas 1 SD di Baito yang juga anak polisi.
(Tribunsultra.com/ Sugi Hartono/Samsul)