Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Dinas Camat Baito Diduga Diteror Usai Sidang Guru Supriyani di Sultra, Kaca Samping Pecah

Mobil Camat Baito, Konawe Selatan, Sudarsono diduga mengalami teror hingga kacanya mengalami kerusakan, Senin (28/10/2024).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mobil Dinas Camat Baito Diduga Diteror Usai Sidang Guru Supriyani di Sultra, Kaca Samping Pecah
TribunnewsSultra.com/Samsul
Mobil dinas Camat Baito diduga dapat teror hingga pecah kaca di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/10/2024). 

“Pas saya turun saya lihat ada orang lari, sempat saya buru,” jelasnya.

Saat mengejar, pihaknya tak menemukan terduga pelaku.

Diketahui guru Supriyani hari ini menjalani sidang beragenda pembacaan eksepsi di Pengadilan negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa pagi.

Supriyani sebelumnya didakwa dengan tuduhan menganiaya murid kelas 1 SD di Baito yang juga anak polisi.

Pengacara Sebut Kasus Guru Supriyani Direkayasa

Penggacara Andri Darmawan mengatakan kasus guru Supryani direkayasa hingga akhirnya perkara bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Dalam sidang beragenda eksepsi, Supriyani melalui kuasa hukumnya membantah terjadi penganiayaan terhadap murid SD seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan.

Andri selaku kuasa hukum guru Supriyani mengatakan setidaknya ada beberapa hal pihaknya menilai kasus sengaja direkayasa.

BERITA REKOMENDASI

Pertama, dalam kasus ini antara pelapor dan penyidik memiliki interes, di mana orang tua anak yang diduga mengalami penganiayaan bekerja satu kantor.

Diketahui, Aiptu WH, orang tua anak yang diduga mengalami penganiayaan bekerja di Polsek Baito, Konawe Selatan.

Bahkan, Aiptu WH pun memiliki jabatan cukup strategis di Polsek Baito

Kedua, kata Andri, pihaknya menemukan ada paksaaan kepada guru Supriyani untuk mengaku perbuatan.

Padahal guru Supriyani tidak melakukan penganiayaan terhadap anak Aiptu WH.


Ketiga, adanya permintaan uang damai Rp 50 juta kepada Supriyani.

"Jadi itu semua pelanggaran prosedur," kata Andri Darmawan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (28/10/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas