Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak yang Bisa Kena Batunya jika Bohong di Kasus Guru Supriyani: Aipda WH, Penyidik hingga Kades

Berikut pihak pihak yang bisa kena hukuman jika berbohong alias terlibat rekayasa dalam kasus penganiayaan guru Supriyani ke muridnya di Konawe Selata

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pihak yang Bisa Kena Batunya jika Bohong di Kasus Guru Supriyani: Aipda WH, Penyidik hingga Kades
Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini keseharian guru honorer Supriyani usai mengajar di SDN di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Supriyani adalah terdakwa kasus kekerasan fisik anak yang saat ini sudah masuk tahap perisdangan. Ia dituduh menganiaya muridnya sendiri yang merupakan anak polisi. Terlepas dari kasus yang menjeratnya saat ini, terungkap bagaimana keseharian Supriyani. 

TRIBUNNEWS.COM - Guru Supriyani, guru sekolah dasar yang dituduh menganiaya murid telah menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan pada Senin (28/10/2024).

Dalam sidang beragendakan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supriyani didampingi 13 pengacara.

Terjadi aksi protes dilakukan oleh kelompok di luar pengadilan untuk membela Supriyani dalam kasus dugaan penganiayaan yang disebut berbau rekayasa.

Aksi dilakukan oleh guru PGRI, mahasiswa hingga masyarakat yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Konawe Selatan.

Adapun kasus yang melibatkan guru honorer bernama Supriyani ini menjadi perhatian nasional setelah viral di media sosial.

Supriyani kukuh menyatakan tak melakukan penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial M seperti yang dituduhkan Aipda WH, personel Polsek Baito, ayah M.

Sementara itu, dugaan rekayasa kasus Supriyani dilontarkan sejumlah pihak. Mulai dari PGRI hingga eks kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.

BERITA REKOMENDASI

Mereka curiga, kasus ini direkayasa dan atas kerjasama pihak yang mengantarkan Supriyani dari kepolisian hingga kini disidangkan di meja hijau.

PGRI pun melayangkan empat tuntutan terhadap kasus ini, termasuk sanksi hukum kepada pihak-pihak yang berbohong alias melakukan rekayasa kasus.

Sebelumnya  Andri Darmawan, pengacara Supriyani telah merangkum enam poin pernyataan atas kasus dugaan rekayasa.

Hal ini nantinya bisa menjadi tonggak penegak hukum untuk memberi hukuman terhadap siapa saja yang terlibat rekayasa.

Baca juga: Solidaritas Guru: Aksi Teatrikal di Sidang Kasus Supriyani

Berikut pihak-pihak bisa kena batunya jika benar melakukan rekayasa:

  1. Pelapor kasus dalam hal ini ayah M yakni Aipda WH, kabarnya memiliki jabatan strategis di Polsek Baito
  2. Penyidik dari Polsek Baito, bertanggungjawab terhadap proses penyelidikan, penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi
    Penyidik mengambil keterangan saksi yang merupakan tiga anak-anak
    Penyidik diduga menelepon Supriyani agar mengakui perbuatan penganiayaan
  3. Kades Wonua Raya, Roikman yang mengaku sebagai inisiator uang damai
    Padahal awalnya, dalam video viral di media sosial ia menyebut ada sosok lain yang meminta uang damai Rp 50 juta kepada Supriyani

Rekayasa Kasus


Pengacara Andri Darmawan mengatakan kasus guru Supryani direkayasa hingga akhirnya perkara bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Diketahui, guru Supriyani menjalani sidang kedua kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya, Senin (28/10/2024).

Dalam sidang beragenda eksepsi tersebut, Supriyani melalui kuasa hukumnya membantah terjadi penganiayaan terhadap murid SD seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan.
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas