Pihak yang Bisa Kena Batunya jika Bohong di Kasus Guru Supriyani: Aipda WH, Penyidik hingga Kades
Berikut pihak pihak yang bisa kena hukuman jika berbohong alias terlibat rekayasa dalam kasus penganiayaan guru Supriyani ke muridnya di Konawe Selata
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
Keenam, Andri menyoroti terkait luka yang dihasilkan dari pukulan tersebut dianggap tidak sinkron dengan hasil visum.
"Pukulan satu kali, tapi menimbulkan beberapa banyak luka. Ada di situ kaya melepuh dan luka paha dalam," ujarnya.
Tuntutan PGRI
Ketua Umum Persatuan Guru Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mendukung penuh Supriyani, guru di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dipidana karena dituding menganiaya anak polisi.
Ia pun menuntut empat hal kepada aparat penegak hukum.
Pertama, Unifah meminta agar Supriyani dibebaskan dari segala tuduhan.
"Karena kita percaya Ibu Supriyani ini seorang guru yang sama sekali tidak melakukan tindakan-tindakan seperti yang dituduhkan," katanya, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Sabtu (26/10/2024).
Kedua, Supriyani merupakan guru honorer yang harus dikembalikan hak-haknya.
Apalagi, Supriyani tengah mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.
Ketiga, ia meminta kasus yang saat ini menjerat Supriyani tidak dituliskan dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Dan saya minta juga Ibu Supriyani tidak dibuatkan di SKCK-nya catatan apapun tentang dugaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ungkapnya.
Keempat, Unifah meminta orang yang berbohong dalam kasus ini dihukum.
"Terakhir kami minta agar siapapun yang coba-coba bermain api dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Diketahui, sejak awal, Supriyani membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia bahkan menyebut, dipaksa mengaku memukuli anak polisi oleh penyidik.