3 Fakta Pembunuhan Santriwati di Kendal: Korban Dijemput di Ponpes, Saling Kenal di Aplikasi Kencan
Kasus pembunuhan terhadap santriwati di Kendal, Jawa Tengah berinisial SNH (19) terungkap. Tersangka dan korban kenal lewat aplikasi kencan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami santriwati asal Kendal, Jawa Tengah berinisial SNH (19) yang jasadnya ditemukan di kebun pisang, Kamis (17/10/2024) lalu.
SNH dibunuh pria yang baru dikenalnya lewat aplikasi kencan menjelang ulang tahunnya yang ke-20.
Korban menjadi santriwati sejak SMP hingga SMA dan kini mengabdi di ponpes.
Kasus ini menemukan titik terang usai petugas kepolisian menangkap tersangka bernama Naufal Dzul Faqar di kamar kosnya di Kendal, Jumat (25/10/2024).
Tersangka merupakan warga Magelang, Jawa Tengah yang bekerja di sebuah pabrik di Kendal.
Berikut 3 fakta pembunuhan santriwati di Kendal:
Terancam 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemaksaan hubungan seksual, serta Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman bagi tersangka yakni 15 tahun penjara.
Menanggapi hukuman ini, kuasa hukum korban, Novita, mengaku menghormati keputusan hukum yang ditetapkan dan akan mengawal kasus ini.
"Kami menghormati proses yang ada, namun untuk hasil akhirnya kita akan terus kawal sampai tuntas," tegasnya.
Baca juga: Kejinya Naufal: Bunuh dan Rudapaksa Santriwati di Kendal, Rekam saat Cabuli Jasad
Sementara ibu korban, Rohmatun, berharap tersangka dijerat hukuman mati lantaran korban merupakan harapan keluarga.
"Dihukum sesuai peraturan yang ada, seperti yang sudah dijelaskan tadi," bebernya.
Pengakuan Tersangka
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Naufal Dzul Faqar mengaku, mengenal korban lewat aplikasi kencan pada Sabtu (12/10/2024).
Keduanya intens berkomunikasi secara online dan sepakat bertemu pada Rabu (16/10/2024).