Berawal Cekcok Bahas Rumah Warisan, Adik Siram Bensin dan Bakar Kakak Kandung hingga Meninggal Dunia
kasus adik bakar kakak kandung hingga tewas itu bermula dari percekcokan antara pelaku dan korban berkaitan dengan rumah warisan.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat sedang beribadah Salat Ashar, Ruliyanto (28), membakar kakak kandungnya bernama Yayuk Fitriyah (35), sampai meninggal dunia.
Peristiwa ini terjadi di kediaman orangtuanya, Poniyem (57), di Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (22/10/2024).
Yayuk sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Pindad, Kecamatan Turen, tapi meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan medis.
Yayuk akhirnya menghembuskan nafas terakhir hari Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami luka bakar di atas 60 persen, sehingga mengakibatkan infeksi pada beberapa organ tubuhnya.
Korban juga mengalami penggumpalan darah secara cepat dan menghentikan fungsi jantung, paru, dan ginjal.
Kepala Seksi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto membenarkan kejadian itu.
Kini, pelaku masih menjalani perawatan di RSUD Kanjuruhan karena juga mengalami luka bakar saat membakar kakak kandungnya.
“Kejadian ini baru dilaporkan ke Kepolisian pada Senin (28/10/2024) kemarin,” ungkap Ponsen.
Menurutnya, kasus itu bermula dari percekcokan antara pelaku dan korban berkaitan dengan rumah warisan.
Pelaku meminta ganti biaya pembuatan kamar mandi di rumah yang ditempati Poniyem (57).
“Korban dan orangtuanya sempat menghindari percekcokan itu dengan cara pergi ke rumah tetangganya,” ujarnya.
Setelah 30 menit berselang, korban kembali pulang ke rumahnya dan pelaku kembali memulai perdebatan.
Korban tidak terlalu menghiraukan, lalu korban melaksanakan ibadah shalat Ashar.
“Dari situ, pelaku akhirnya masuk ke tempat shalat dan menyiram tubuh korban dengan bensin, lalu membakarnya,” ujarnya.
Tidak berselang lama, orangtua korban menghampiri tempat korban Salat Ashar dan menemukan korban sudah terbakar dengan kondisi masih mengenakan mukenah.
“Kondisi luka bakar yang dialami korban hampir di sekujur tubuhnya. Sedangkan pelaku saat itu langsung lari keluar rumah juga ikut terbakar pada saat menyiramkan bensin kepada korban,” tuturnya.
Baca juga: Pria Diserang Gerombolan Orang Tak Dikenal di Tangerang, Korban Alami Luka Bakar dan Bacok
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 (3) jo Pasal 338 jo Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun hingga hukuman seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cekcok soal Warisan, Adik Bakar Kakak hingga Meninggal di Malang"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.