Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Populer Regional: Supriyani Diduga Diperas Oknum Penegak Hukum - Sosok Joe Frisco Pembunuh Sella

Berita populer regional dimulai dari update kasus yang menjerat Supriyani hingga Joe Frisco, sosok pembunuh Sella.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in 5 Populer Regional: Supriyani Diduga Diperas Oknum Penegak Hukum - Sosok Joe Frisco Pembunuh Sella
Kolase Tribunnews.com
Berita populer regional dimulai dari update kasus yang menjerat Supriyani hingga Joe Frisco, sosok pembunuh Sella. 

TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional dimulai dari update kasus yang menjerat Supriyani, guru honorer asal Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Setelah diminati uang damai Rp50 juta, kini Supriyani mengaku diperas oleh oknum penegak hukum.

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengatakan Kapolsek Baito meminta uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan. 

Kemudian ada kasus penemuan mayat wanita muda dalam tas di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Belakangan terungkap, korban bernama Mutia Pratiwi (25) alias Sella dibunuh oleh kekasihnya sendiri Joe Frisco Johan (36).

Adapun motif pembunuhan Joe memiliki kelainan.

Ia melakukan kekerasan fisik sebelum melakukan hubungan intim dengan Sella.

BERITA REKOMENDASI

Berikut rangkuman berita populer regional selengkapnya selama 24 jam di Tribunnews.com:

1. Supriyani Diduga Diperas Oknum Penegak Hukum, Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu Diminta Uang Rp15 Juta

Kasus penganiayaan siswa SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menjadi sorotan lantaran guru honorer ditetapkan sebagai tersangka dan diminta uang damai.

Guru Supriyani menolak proses mediasi sehingga ditahan pada Rabu (16/10/2024).

Penahanan guru Supriyani ditangguhkan dan dibebaskan dari lapas pada Selasa (22/10/2024).

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengatakan Kapolsek Baito meminta uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan. 


"Berapa, Rp2 juta, siapa yang minta, Kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta. Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," ungkapnya, Senin (28/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Supriyani kembali diperas oknum jaksa.

"Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan," sambungnya.

Lantaran tak memiliki uang, Supriyani tak dapat memenuhi permintaan oknum jaksa.

Diketahui, gaji Supriyani sebagai guru honorer hanya Rp300 ribu per bulan.

"Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita," tegasnya.

Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, enggan menanggapi pernyataan dari kuasa hukum Supriyani terkait uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan.

Baca selengkapnya.

2. 3 Fakta Pembunuhan Santriwati di Kendal: Korban Dijemput di Ponpes, Saling Kenal di Aplikasi Kencan

Pelaku pembunuhan santriwati Kendal Jawa Tengah berinisial SNH ditangkap polisi, Jumat (25/10/2024) dini hari.
Pelaku pembunuhan santriwati Kendal Jawa Tengah berinisial SNH ditangkap polisi, Jumat (25/10/2024) dini hari. (Tribunjateng.com)

Nasib pilu dialami santriwati asal Kendal, Jawa Tengah berinisial SNH (19) yang jasadnya ditemukan di kebun pisang, Kamis (17/10/2024) lalu.

SNH dibunuh pria yang baru dikenalnya lewat aplikasi kencan menjelang ulang tahunnya yang ke-20.

Korban menjadi santriwati sejak SMP hingga SMA dan kini mengabdi di ponpes.

Kasus ini menemukan titik terang usai petugas kepolisian menangkap tersangka bernama Naufal Dzul Faqar di kamar kosnya di Kendal, Jumat (25/10/2024).

Tersangka merupakan warga Magelang, Jawa Tengah yang bekerja di sebuah pabrik di Kendal.

Berikut 3 fakta pembunuhan santriwati di Kendal:

Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemaksaan hubungan seksual, serta Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukuman bagi tersangka yakni 15 tahun penjara.

Menanggapi hukuman ini, kuasa hukum korban, Novita, mengaku menghormati keputusan hukum yang ditetapkan dan akan mengawal kasus ini.

Baca selengkapnya.

3. Kisah Driver Taksi Online Tewas Sebulan Usai Dibegal Wanita & Sosok Maria, Pelaku Beraksi Sendirian

Maria Livia diamankan warga di pos perumahan usai membegal driver taksi online.
Maria Livia diamankan warga di pos perumahan usai membegal driver taksi online. (Istimewa)

Kasus pembegalan driver taksi online yang terjadi hampir sebulan lalu oleh wanita bernama Maria Livia memakan korban jiwa.

Korban Pudjiyono (47) meninggal dunia setelah hampir sebulan dirawat di RSUD dr Soetomo Surabaya.

Maria sang pelaku ternyata beraksi seorang diri.

Wanita asal NTT ini nekat membegal sopir taksi online lantaran butuh uang untuk liburan ke Australia.

Mobil pelaku dibawa kabur dan rencananya hendak dijual dengan harga Rp 50 juta.

Namun rencana itu tak terlaksana karena Maria keburu ditangkap setelah mencoba kabur dari kejaran warga, berikut dengan mobil hasil begal.

Kepada polisi, dia sempat mengelabui dengan mengaku mereka adalah komplotan.

Baca selengkapnya.

4. Diduga Dihajar Wali Kelas, Siswa SMP di Bogor Pulang Babak Belur, Pihak Sekolah: Jatuh di Toilet

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (Istimewa)

MLI (14), seorang siswa di salah satu SMP swasta di Kota Bogor, pulang dalam keadaan babak belur.

MLI disebut dipulangkan oleh pihak sekolah. Orang tua korban, M. Umar (39), melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

Sebelumnya, Umar mendapat informasi dari teman korban bahwa anaknya dipukuli.

"Pulang ke rumah dalam kondisi babak belur, dan pihak sekolah bilang itu jatuh di kamar mandi," ujar Umar, Selasa, (29/10/2024), dikutip dari Tribun Bogor.

Umar juga berujar ada orang tua murid yang menyebut MLI telah dianiaya.

"Tapi di hari Selasanya ada murid dan orang tua murid mengatakan bahwa anak saya itu bukan jatuh, tapi dihajar sampai pingsan, terus setelah pingsan itu ditendang."

Kata Umar, berdasarkan informasi yang didapatnya, MLI awalnya berbincang dengan teman-temannya di belakang kursi di area majelis lingkungan sekolah.

MLI adalah ketua kelas sehingga dia dipanggil oleh wali kelasnya yang menjadi terduga pelaku.

"Sambil dijewer, 'Kamu sebagai ketua kelas harus memberi contoh yang baik sama temen-temennya. Mau lagi gak?' Pas anak saya bilang, 'Enggak, Pak,' itu anak saya langsung dihajar sampai pingsan," kata Umar.

Baca selengkapnya.

5. Sosok Joe Frisco Johan, Tersangka Utama Pembunuhan Wanita Terbungkus Tas di Karo Sumut

Mutia Pratiwi (24) dan Joe Frisco Johan (36) pasangan kekasih yang berakhir tragis karena fantasi liar
Mutia Pratiwi (24) dan Joe Frisco Johan (36) pasangan kekasih yang berakhir tragis karena fantasi liar ((TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO))

Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (25) yang jasadnya ditemukan terbungkus tas di Kecamatan Berastagi, Karo, Sumatra Utara.

Dari 7 tersangka, 5 di antaranya telah ditangkap dan 2 masih buron.

Tersangka utama dalam kasus ini bernama Joe Frisco Johan (36), seorang pengusaha asal Pematangsiantar, Sumatra Utara.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan Joe Frisco Johan memiliki hubungan khusus dengan korban.

Pada Minggu (20/10/2024), Joe Frisco menganiaya korban sebelum melakukan hubungan intim untuk memenuhi fantasinya.

Penganiayaan dilakukan menggunakan tangan hingga gagang sapu yang mengakibatkan korban tewas.

"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan seksual dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik."

"Dari luka-luka yang kita dapatkan itu sesuai dengan keterangan," ungkapnya, Senin (28/10/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

Diketahui, Joe Frisco pernah ditangkap pada tahun 2018 atas kasus kepemilikan narkoba jenis happy five. 

Meski ditangkap dengan barang bukti 96 butir happy five, Joe Frisco hanya divonis 3 bulan penjara.

Baca selengkapnya.

(Tribunnews.com/Endra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas