Bawa Pistol Mainan, Gerombolan Begal di Medan Diamuk Warga setelah Gagal Kabur karena Bensin Habis
Para begal di Medan bernasib apes karena diamuk massa setelah sepeda motor mereka kehabisan bensin.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gerombolan begal di Medan, Sumatra Utara, bernasib apes karena diamuk massa setelah sepeda motor mereka kehabisan bensin.
Mereka berupaya membegal seorang pengendara sepeda motor di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, pada hari Sabtu, (26/10/2024), sekitar pukul 07.45 WIB.
Menurut Kepala Polsek Pancur Batu AKP Krisnat Napitupulu, ada enam begal yang ditangkap.
Mereka adalah Revaldo (19), Natanael (19), Kiki Ananda (24), MD (17), CA (15), dan DD (17).
Awalnya para begal menyerang seorang pengendara sepeda bernama Joko Syahputra (45) yang tengah menuju ke Desa Durin Pitu.
“Para pelaku tiba-tiba memepet korban. Lalu, korban berhenti dan salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan menyerang korban. Akibatnya, tangan korban mengalami luka dan pelaku pergi,” kata Krisnat sehari setelah peristiwa itu, dikutip dari Kompas.com.
Selepas menyerang Joko, para begal pada sekitar pukul 08.00 kembali ke tempat penusukan itu.
Mereka berusaha membegal warga lain bernama Jepri Depari (36) yang sedang menuju Desa Namo Bintang dengan sepeda motor.
“Pelaku menodong kepala korban dengan pistol mainan. Korban berhenti dan berteriak minta tolong. Warga sekitar yang mendengar langsung mengejar pelaku,” kata Krisnat.
Krisnat berujar para begal gagal menyelamatkan diri lantaran sepeda motor mereka kehabisan bensin.
Geng penjahat itu kemudian diamuk oleh massa. Dua sepeda motor yang digunakan mereka dibakar warga.
Baca juga: Kronologi Kejadian Begal di Jakarta Barat: Berawal Beri Tumpangan, Motor Korban Justru Dirampas
Polisi tiba di tempat kejadian setelah situasi terkendali. Aparat membawa para pelaku.
Menurut hasil penyelidikan, para begal itu sudah kerap melancarkan aksi pencurian sepeda motor.
Mereka sekarang ditahan di Polsek Pancur Batu guna menjalani proses hukum.
(Tribunnews/Febri/Kompas/Goklas Wisely)