Benarkan Ada Intimidasi ke Korban dan Saksi Kasus Penganiayaan Siswa SMP di Bogor? Ini Kata Kepsek
Diketahui, korban mendapatkan penganiayaan dari gurunya yang membuat wajahnya mendapatkan luka.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Diduga ada intimidasi dalam kasus penganiayaan siswa SMP di Kota Bogor, Jawa Barat.
Dugaan intimidasi tersebut diterima oleh korban dan saksi-saksi.
Hal tersebut pun terdengar hingga Umar, orang tua korban berinisial MLI (14).
Diketahui, korban mendapatkan penganiayaan dari gurunya yang membuat wajahnya mendapatkan luka.
Pihak keluarga korban mencurigai adanya intimidasi sebab para saksi sulit untuk bersedia memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
"Cuma saya gak tahu ancamannya berupa apa, cuma alhamdulilah ada saksi yang mau bersaksi," kata M. Umar kepada wartawan, Selasa (29/2024).
Mengutip TribunnewsBogor.com, Umar tak mengetahui secara pasti detail dugaan intimidasi ini.
Ia pun berharap pihak kepolisian bisa mengungkapnya.
"Ya ada mungkin, cuman ini (saksi) masih diperiksa, mudah-mudahan sih dibuka semua,"
"Kalau intimidasi ke temen sekelasnya saya gak tahu ya, cuman kalau kata anak saya, 'terserah kalau MLI mau jujur berarti jangan sekolah di sini lagi', jadi seperti itu," katanya.
Sementara itu, pihak sekolah membantah ada dugaan intimidasi ini.
Baca juga: Guru SMP di Bogor Terancam 3 Tahun Penjara karena Aniaya Muridnya, Kepala Sekolah Beri Penjelasan
"Gak ada (intimidasi), mohon maaf saya belajar seperti biasa, bahkan tidak ada orang tua yang ingin mengundurkan diri, biasa saja," kata Kepala Sekolah, Dede Wahyu, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Ia juga menuturkan, saat bertemu dengan ibu korban, mereka menginformasikan bahwa korban masih ingin bersekolah di tempat yang sama.
"Saya dituduh seolah-olah menekan anak ini bukan untuk pindah saja, tapi juga untuk tidak menceritakan atau berbohong lah, atau diintimidasi,"
"Kalau diintimidasi tidak mungkin anak ini masih pengen ke sini," kata Dede Wahyu.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho menuturkan, pihaknya masih belum bisa memastikan adanya dugaan intimidasi tersebut.
"Itu belum nyampe ke saya kalau informasi (intimidasi) itu," kata Aji.
Ia hanya menuturkan bahwa pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman kasus.
"Sedang kami dalami, karena kami masih mendapatkan keterangan dari orang tua, kita dalami pada saksi korban," ungkapnya.
Diwartakan sebelumnya, seorang guru SMP di Kota Bogor, Jawa Barat, diduga menganiaya muridnya sendiri.
Korban yang masih berusia 14 tahun ini pun mengalami luka di bagian wajahnya.
Diduga, pihak sekolah sempat berbohong kepada orang tua korban terkait apa yang sebenarnya menimpa anak tersebut.
Karena merasa tidak terima, keluarga korban pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Bogor Kota.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengonfirmasi adanya laporan tersebut.
"Untuk terkait penganiayaan siswa sekolah, kami sudah menerima laporannya," ujarnya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Baca juga: Diduga Dihajar Wali Kelas, Siswa SMP di Bogor Pulang Babak Belur, Pihak Sekolah: Jatuh di Toilet
Berdasarkan keterangan sementara, kejadian ini menimpa korban saat terlapor sedang mengingatkan korban.
Saat memberi peringatan, terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terlapor.
"Ada salah satu tenaga pengajar yang memberitahu atau mengingatkan muridnya pada saat jam pelajaran,"
"Dari keterangan korban, dia dijewer dan dipukul,"
"Secara fisik, luka terlihat di wajah sebelah kiri. Visum sudah dilakukan, dan (pemukulan) dilakukan dengan tangan kosong," sambung Aji.
Pada hari kejadian, korban diantar pulang oleh pihak sekolah. Saat itu, pihak sekolah sempat berbohong dengan mengatakan bahwa korban terluka karena jatuh di kamar mandi.
"Kami akan mendalami lagi, karena informasi yang kami punya masih minim. Kita akan mendapatkan keterangan secara lengkap setelah semua saksi terkumpul," katanya.
Kini, terlapor pun terancam tiga tahun penjara.
"Hari ini ada tiga saksi yang kami panggil. Mudah-mudahan bisa hadir hari ini. Untuk dugaan pasal yang kami terapkan adalah 76c junto 80 UU Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bantah Intimidasi Kasus Dugaan Oknum Guru Aniaya Siswa di Bogor, Kepsek Klaim Tak Ikut Campur
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy)