Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penganiayaan Balita di Badung: Ayah Tiri dan Ibu Kandung Ditangkap

Balita 4 tahun dianiaya oleh ayah tiri dan ibu kandungnya di Badung, Bali.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Penganiayaan Balita di Badung: Ayah Tiri dan Ibu Kandung Ditangkap
Kompas.com/ Shutterstock
Ilustrasi kekerasan terhadap anak -- Balita 4 tahun dianiaya oleh ayah tiri dan ibu kandungnya di Badung, Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang balita berinisial MRRS, berusia 4 tahun, hampir kehilangan nyawanya setelah dianiaya oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.

Kasus ini terungkap berkat laporan yang masuk ke Polres Badung dan viral di media sosial.

Penganiayaan terjadi di Banjar Sempidi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

Pada Senin (28/10/2024), Unit IV Satuan Reserse Kriminal Polres Badung mengamankan dua pelaku, yaitu Aditya Pratama Aji Saputro (22) sebagai ayah tiri dan Aisyah Tul Hasana (22) sebagai ibu kandung korban.

Kasi Humas Polres Badung, Ipda Putu Sukarma, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima setelah viral di media sosial, termasuk dari akun Instagram Senator RI, Arya Wedakarna.

Kasat Reskrim Polres Badung, AKP M Said Husen, memerintahkan Kanit IV Sat Reskrim Polres Badung, Ipda Degi Rajuandi, untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya tim mendatangi kos yang ditempati oleh korban dan orang tuanya.

Berita Rekomendasi

"Jadi kami cari pelaku di tempat kerjanya, hingga berhasil mengamankan kedua pelaku serta korban. Selanjutnya membawa kedua pelaku dan korban ke Polres Badung untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucapnya, Rabu (30/10/2024).

Dari hasil pemeriksaan, Aditya mengaku penganiayaan dilakukan karena emosi.

Penganiayaan dimulai akhir September 2024, saat ibu korban bekerja.

Korban dibawa ke tempat kerja pelaku di sebuah warung makan.

Baca juga: Kronologi Guru SMP di Bogor Aniaya Muridnya, Ayah Korban: Dihajar hingga Pingsan, Wajah Babak Belur

Ketika korban buang air sembarangan, pelaku marah dan menganiaya korban dengan berbagai cara, termasuk memukul dan menggigit.

Kejadian ini berlanjut di kos mereka, di mana pelaku memukul korban di bagian punggung, paha, dan kaki. Ini menyebabkan paha kanan korban patah.

"Selain itu pelaku juga sempat memukul menggunakan kemoceng di bagian kaki kanan dan kiri, serta mendorong hingga jatuh yang mengakibatkan paha atas kaki kanan patah," bebernya.

Ibu kandung korban, Aisyah, juga terlibat dalam penganiayaan.

Ia pernah melempari korban dengan telepon genggam, mencubit bibirnya hingga berdarah, dan memukuli korban saat rewel.

Saat ini, MRRS dirawat di rumah sakit dengan diagnosis patah tulang paha kanan dan diduga juga mengalami patah tulang di bahu kiri.

Selain itu, hasil laboratorium menunjukkan, sel darah merah dan putih korban menurun, dan ia mengalami demam akibat infeksi.

Kedua pelaku kini diancam dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat 1 dan 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Balita 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri dan Ibu Kandung di Sempidi Badung Hingga Kaki Patah

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas