Rekam Kejahatan Joe Frisco, Tersangka Utama Pembunuhan Mutia Pratiwi, 5 Kali Dilaporkan Polisi
Joe Frisco Johan, (36) pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi, sudah 5 kali dilaporkan ke Polisi. Ia pernah ditangkap karena kasus narkoba.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
Laporan kelima juga dibuat ART atas kasus penganiayaan dan pengancaman.
"Dilaporkan karena mengancam asisten rumah tangga disaat asisten menyampaikan ingin berhenti"
"Terlapor mendekati pelapor sambil memegang pistol di tangan kanan sambil menodongkan ke arah wajah pelapor." lanjutnya.
2 Oknum Polisi Terlibat
Polda Sumut menetapkan 7 tersangka dalam kasus pembunuhan Mutia Pratiwi, eks terpidana narkoba yang ditemukan tewas di Kecamatan Berastagi, Karo, Sumatra Utara.
Dari tujuh tersangka, dua di antaranya merupakan oknum polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar dan Hendra Purba, personel Polres Simalungun.
Baca juga: Nasib Tragis Sella, Ditemukan Tewas Terbungkus Tas di Karo Setelah Bebas dari Penjara
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengatakan kedua oknum sempat melihat jasad korban sebelum dibuang.
Jeffry Hendrik Siregar yang sedang piket diminta mendatangi lokasi kematian korban untuk membantu membuang jasad.
Namun, Jeffry menolak membantu membuang jasad dan berjanji akan menutupi kasus kematian Mutia Pratiwi.
Sedangkan Hendra Purba, sempat mengangkat jasad korban dan menyarakan jasad tidak dibuang tapi dibawa ke rumah sakit.
"Mereka melihat ada sesosok mayat tetapi tidak melaporkan kepada pimpinannya," ucapnya.
Kedua oknum polisi dapat dijerat Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Mereka juga akan menjalani sidang kode etik dan telah dibawa ke penempatan khusus (Patsus) Polda Sumut.
Baca juga: Jenazah Terbungkus Tas Besar di Karo Sumut: Korban Asal Simalungun, 2 Polisi Dikabarkan Diamankan
"Ini sudah kita amankan dengan pengenaan pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel pelanggaran kode etik," terangnya.
Tersangka utama dalam kasus ini bernama Joe Frisco Johan (36), pengusaha asal Kota Pematangsiantar.