Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teka-teki Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani, 6 Polisi Diperiksa, Pihak Aipda WH Membantah

Propam Polda Sultra memeriksa enam personel polisi terkait kasus guru Supriyani di Konawe Selatan. Uang damai Rp50 juta didalami.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Teka-teki Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani, 6 Polisi Diperiksa, Pihak Aipda WH Membantah
Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini keseharian guru honorer Supriyani usai mengajar di SDN di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Supriyani adalah terdakwa kasus kekerasan fisik anak yang saat ini sudah masuk tahap perisdangan. Ia dituduh menganiaya muridnya sendiri yang merupakan anak polisi. Terlepas dari kasus yang menjeratnya saat ini, terungkap bagaimana keseharian Supriyani. 

Guru Supriyani menolak proses mediasi sehingga ditahan pada Rabu (16/10/2024).

Penahanan guru Supriyani ditangguhkan dan dibebaskan dari lapas pada Selasa (22/10/2024).

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengatakan Kapolsek Baito meminta uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan. 

Baca juga: Guru Supriyani Bantah Kesaksian Istri Aipda WH dalam Sidang di PN Andoolo, Ini Pengakuan Keduanya

"Berapa, Rp2 juta, siapa yang minta, Kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta. Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," ungkapnya, Senin (28/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Supriyani kembali diperas oknum jaksa.

"Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan," sambungnya.

Lantaran tak memiliki uang, Supriyani tak dapat memenuhi permintaan oknum jaksa.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, gaji Supriyani sebagai guru honorer hanya Rp300 ribu per bulan.

"Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita," tegasnya.

Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, enggan menanggapi pernyataan dari kuasa hukum Supriyani terkait uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan.

Sementara itu,  Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, membantah adanya oknum jaksa yang meminta uang ke Supriyani.

"Sudah kita telusuri tidak ada itu," bebernya.


Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Sosok 6 Polisi Ikut Terseret Kasus Guru Supriyani Aniaya Murid SDN 4 Baito Konsel, Minta Uang Damai?

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono/Laode Ari)

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas