Guru yang Aniaya Siswa di Bogor Belum Dikeluarkan maupun Ditahan, Sekolah: Sudah Dirumahkan
Inilah kabar terbaru soal kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang guru SMP berinisial H kepada muridnya, MLI (13) di Kota Bogor
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang guru SMP berinisial H kepada muridnya, MLI (13) di Kota Bogor, Jawa Barat.
Korban diketahui dianiaya hingga pingsan oleh terduga pelaku.
Orang tua korban yang mengetahui hal tersebut pun melaporkan H ke polisi.
Terbaru ini, guru berinisial H tersebut sudah diberikan sanksi.
H sudah dirumahkan oleh sekolahnya.
Terhitung sejak Rabu (23/10/2024).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Sekolah, Dede Wahyu.
"Terhitung dari hari Rabu tanggal 23 Oktober sudah kami nonaktifkan," ujarnya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Dede berujar, H dinonaktifkan hingga masalah selesai.
"Betul sampai saat ini. Dirumahkan sampai masalah ini selesai,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bogor, Usman Tonda menuturkan, pihaknya saat ini belum memikirkan sanksi kepada H.
Baca juga: Kronologi Guru SMP di Bogor Aniaya Muridnya, Ayah Korban: Dihajar hingga Pingsan, Wajah Babak Belur
Ia menuturkan, pihaknya harus menerima laporan resmi terlebih dahulu.
"Saya baru tahu tadi kejadiannya,"
"Tapi, kita sudah minta laporan tertulisnya langsung dari pihak sekolah besok," kata Usman.