Bongkar Isu Uang Damai Rp 50 Juta di Kasus Supriyani, Propam Polda Sultra Periksa Kades Wonua Raya
Isu uang damai Rp50 juta dalam kasus Supriyani, Kades Wonua Raya diperiksa Polda.
Editor: Endra Kurniawan
Kendari, Sulawesi Tenggara – Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan isu uang damai senilai Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang guru bernama Supriyani di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan.
Rokiman diperiksa di Ruangan Bidang Propam Polda Sultra.
Sebelumnya, enam personel polisi, yang terdiri dari tiga anggota Polres Konawe Selatan dan tiga dari Polsek Baito, juga telah menjalani pemeriksaan terkait isu yang sama.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengkonfirmasi pemeriksaan terhadap Rokiman.
Baca juga: Jerit Hati Guru Supriyani Dipaksa Bayar Uang Damai: Kenapa Harus Membayar, Saya Kan Tidak Bersalah
"Iya benar, tadi yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangannya terkait isu uang damai Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru Supriyani," ujar Iis saat ditemui di ruang kerjanya.
Iis menambahkan bahwa pihaknya akan mengumumkan hasil pemeriksaan setelah semua pihak yang terlibat dalam isu uang damai tersebut selesai diperiksa dan dimintai klarifikasi.
Pemeriksaan ini menunjukkan langkah serius dari pihak kepolisian dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Supriyani, serta menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas isu uang damai yang beredar.
Ada pernyataan berbeda
Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan pengakuan berbeda Kepala Desa Wonoua Raya, Rokiman, mengenai uang damai sebesar Rp 50 juta dalam kasus guru honorer Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya.
Video ini memicu perdebatan di masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai inisiatif uang damai tersebut.
Rokiman, Kepala Desa Wonoua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjelaskan dalam video tersebut bahwa ia berinisiatif melakukan mediasi antara Supriyani dan orang tua murid, Aipda Wibowo Hasyim.
Ia merasa tidak tega melihat masalah yang menimpa warganya.
Rokiman menyatakan, sebagai pemerintah merasa ikut bertanggungjawab atas kasus yang menimpa guru honorer itu.
Ia kemudian mencoba melakukan mediasi dan menawarkan adanya uang damai.
"Yang pertama dari angka 20 sampai 30 namun jangankan 20. Lima puluh kalau pihak korban tidak mau damai atau mencabut tidak akan selesai."
"Kemudian saya menyampaikan kepada ibu supriyani soal opsi ini (Rp 50 juta) kemudian ibu Supriyani terdiam. Memang mutlak itu dari kami," katanya dalam video.
Dalam video lain yang beredar, Rokiman menyebutkan sosok lain yang menawarkan uang damai tersebut, yang bertentangan dengan pernyataannya sebelumnya.
Baca juga: Keluarga Aipda WH Tertekan dan Stres Disebut Minta Uang Damai Rp50 Juta kepada Guru Supriyani
Rokiman dalam pernyataan lain mengatakan, opsi uang damai itu berasal dari Kanit Reskrim Polsek Baito.
Pada akhirnya, hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat terkait siapa yang sebetulnya mengusulkan adanya uang damai di kasus Supriyani.
Hingga saat ini, Rokiman belum memberikan klarifikasi mengenai dua video yang beredar.
Tim Tribunnews Sultra telah berupaya mengonfirmasi pernyataan Rokiman sejak namanya terseret dalam kasus ini.
Sebelumnya, pihak Supriyani mengaku dimintai uang damai sebanyak Rp50 juta, sedangkan Aipda Wibowo Hasyim membantahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kades Wonua Raya Diperiksa Propam Polda Sultra Jadi Saksi Soal Uang Damai Rp50 Juta Kasus Supriyani
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).