Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sapu Ijuk 1,5 Meter Jadi Barang Bukti Kasus Guru Supriyani Aniaya Bocah SD Anak Polisi di Sultra

Penampakan barang bukti kasus guru Supriyani di antaranya sapu ijuk panjang, hingga foto bekas luka disorot saat persidangan.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sapu Ijuk 1,5 Meter Jadi Barang Bukti Kasus Guru Supriyani Aniaya Bocah SD Anak Polisi di Sultra
Dok TribunnewsSultra/Samsul Ibrahim/Dewi Lestari
Penampakan barang bukti kasus guru Supriyani, sapu ijuk panjang, hingga foto bekas luka yang disorot saat persidangan. Penampakan barang bukti kasus guru Supriyani di antaranya sapu ijuk panjang, hingga foto bekas luka disorot saat persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, KONSEL - Sapu ijuk sepanjang 1,5 meter curi perhatian saat sidang dugaan kasus guru aniaya murid SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tak hanya sapu ijuk, foto bekas luka turut disorot saat persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Kamis (30/10/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sehari sebelumnya, Rabu (29/10/2024), dilakukan pemeriksaan saksi korban M dan 2 saksi anak lainnya.

Bukti-bukti tersebut dihadirkan dalam sidang kasus guru honorer didakwa aniaya murid yang merupakan sosok anak polisi.

Terduga korban dalam kasus ini merupakan anak Aiptu WH, salah satu pejabat Kepolisian Sektor atau Polsek Baito.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, Rabu (30/10/2024), tampak sosok berseragam kejaksaan membawa sapu ijuk.

Sapu ijuk tersebut dibawa masuk ke dalam gedung PN Andoolo melalui pintu masuk belakang yang berhadapan Ruang Kartika.

Berita Rekomendasi

Ruangan tersebut selama ini menjadi lokasi guru Supriyani menjalani sidang demi sidang.

Sapu ijuk sepanjang sekitar 1,5 meter tersebut tampak berwarna hijau muda.

Terdapat label berwarna merah di sisi atas maupun bawah gagang sapu tersebut.

Sehari sebelumnya, sapu ijuk tersebut juga terlihat dihadirkan di persidangan.

Baca juga: Polemik Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani, Kades dan 6 Polisi Diperiksa

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, seseorang yang mengenakan seragam kejaksaan mengeluarkannya dari ruang sidang.

Di sisi lainnya, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyoroti sapu ijuk panjang yang disebut dipergunakan memukul korban pada bagian paha.

Dia menyebut sempitnya ruang untuk menganyunkan gagang sapu panjang itu ke paha korban hingga menimbulkan luka lurus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas