Sapu Ijuk 1,5 Meter Jadi Barang Bukti Kasus Guru Supriyani Aniaya Bocah SD Anak Polisi di Sultra
Penampakan barang bukti kasus guru Supriyani di antaranya sapu ijuk panjang, hingga foto bekas luka disorot saat persidangan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, KONSEL - Sapu ijuk sepanjang 1,5 meter curi perhatian saat sidang dugaan kasus guru aniaya murid SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tak hanya sapu ijuk, foto bekas luka turut disorot saat persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Kamis (30/10/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sehari sebelumnya, Rabu (29/10/2024), dilakukan pemeriksaan saksi korban M dan 2 saksi anak lainnya.
Bukti-bukti tersebut dihadirkan dalam sidang kasus guru honorer didakwa aniaya murid yang merupakan sosok anak polisi.
Terduga korban dalam kasus ini merupakan anak Aiptu WH, salah satu pejabat Kepolisian Sektor atau Polsek Baito.
Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, Rabu (30/10/2024), tampak sosok berseragam kejaksaan membawa sapu ijuk.
Sapu ijuk tersebut dibawa masuk ke dalam gedung PN Andoolo melalui pintu masuk belakang yang berhadapan Ruang Kartika.
Ruangan tersebut selama ini menjadi lokasi guru Supriyani menjalani sidang demi sidang.
Sapu ijuk sepanjang sekitar 1,5 meter tersebut tampak berwarna hijau muda.
Terdapat label berwarna merah di sisi atas maupun bawah gagang sapu tersebut.
Sehari sebelumnya, sapu ijuk tersebut juga terlihat dihadirkan di persidangan.
Baca juga: Polemik Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani, Kades dan 6 Polisi Diperiksa
Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, seseorang yang mengenakan seragam kejaksaan mengeluarkannya dari ruang sidang.
Di sisi lainnya, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyoroti sapu ijuk panjang yang disebut dipergunakan memukul korban pada bagian paha.
Dia menyebut sempitnya ruang untuk menganyunkan gagang sapu panjang itu ke paha korban hingga menimbulkan luka lurus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.