Sapu Ijuk 1,5 Meter Jadi Barang Bukti Kasus Guru Supriyani Aniaya Bocah SD Anak Polisi di Sultra
Penampakan barang bukti kasus guru Supriyani di antaranya sapu ijuk panjang, hingga foto bekas luka disorot saat persidangan.
Editor: Theresia Felisiani
“Tadi coba kita lihat. Anak itu, katanya di depannya ada meja, di belakangnya ada kursi, terus ada tembok,” katanya.
“Katanya dia dipukul dengan gagang sapu yang panjang itu dari belakang,” jelasnya.
Meski demikian, kata Andri, saksi korban mengaku tidak melihat cara guru Supriyani mengayunkan dan memukulnya karena dari belakang.
“Cara pegangnya dia tidak tahu, katanya karena tidak lihat Ibu Supri caranya memukul dari belakang.
Jarak antara kursi, meja, dan tembok di belakangnya pun saling berdekatan dan berhimpitan.
“Yang jadi pertanyaan kita bagainana memukul, ada kursi di belakang,” ujar Andri.
“Dia posisinya, hanya berapa jarak saja dari tembok, bagaimana caranya dia mengayun. Gagangnya kan tadi panjang,” lanjutnya.
Baca juga: Sosok Bupati Konsel Surunuddin Dangga Punya Kekayaan Rp 43 Miliar Terseret Kasus Guru Supriyani
Selain kesaksian soal pemukulan dan sapu ijuk, Andri pun menyoroti kondisi luka korban.
Diapun menunjukkan foto kondisi luka korban yang melepuh dalam salinan print kertas.
“Yang menarik, bahwa masalah pukulan. Tadi terungkap fakta D dipukul dalam posisi berdiri. Di depannya ada meja, di belakangnya ada kursi. Kursi itu setinggi bahu, kalau dia duduk,” kata Andri.
“Kalau dia berdiri kursi itu tentu menutupi pahanya. Kalau kita lihat luka itu. Kan itu lukanya sejajar di paha, makanya aneh kalau kita melihat bagaimana caranya dipukul sejajar paha,” lanjutnya.
“Padahal di belakangnya ada penghalang sandaran kursi. Lalu anak-anak tadi mengatakan dipukul dari atas. Tapi pelan saja. Kalau mengenai bagian tubuh pasti luka atau jejaknya miring,” ujarnya menambahkan.
Saksi anak lainnya juga berbeda dalam persidangan.
“Saksi anak yang tadi terakhir, tidak kena gagang sapu bagian tengah, di ujung sapu yang kena. Sehingga banyak keterangan yang miss,” kata Andri.