Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kasus Guru Supriyani, Kades Rokiman Sebut Uang Damai Rp 50 Juta Permintaan Kanit Polisi

Fakta asal usul uang damai Rp 50 juta dalam kasus guru Supriyani diungkap Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman. Terungkap sosoknya yang meminta.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fakta Baru Kasus Guru Supriyani, Kades Rokiman Sebut Uang Damai Rp 50 Juta Permintaan Kanit Polisi
Kolase Tribunsultra.com
Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman dan Guru Supriyani. 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Fakta mengejutkan diungkap Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman terkait asal usul uang damai Rp 50 juta dalam kasus guru Supriyani.

Rokiman diketahui diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara untuk mengklarifikasi uang damai Rp 50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan siswa SD anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (31/10/2024).

Dalam pemeriksaan tersebut, Rokiman ditanya penyidik bidang Propam mengenai dua video yang beredar terkait penjelasan uang damai Rp 50 juta. 

Rokiman pun lantas mengungkap kronologis munculnya permintaan uang damai Rp 50 juta hingga munculnya video dirinya.

Dalam video pertama, Rokiman diketahui memberikan penjelasan dengan menggunakan baju dinas berwarna putih. 

Baca juga: Sepak Terjang Andri Darmawan, Pengacara Guru Supriyani, Kerap Bantu Masyarakat Tak Mampu

"Sementara (video kedua) yang menggunakan jaket cokelat itu saya diarahkan, sama Kapolsek Baito," katanya, Kamis malam.

Ia pun kemudian menceritakan kejadian terkait dirinya diarahkan Kapolsek Baito untuk menyebut uang damai Rp50 Juta merupakan iniasitif dari dirinya dan Supriyani

BERITA REKOMENDASI

Jadi saya sempat dicari-cari pihak Polsek dan Polres terkait kejadian viralnya kasus guru honorer Supriyani.

"Pas malam Kamis itu yah, disitu banyak orang, ada Pak Kapolres, Pak Kajari di rumah jabatan pak Camat, kebetulan disitu juga saya diundang oleh pak camat tapi pada saat itu pertemuan sudah selesai,"  katanya.

Baca juga: Ingin Temui Supriyani, Bupati Konawe Selatan Mengaku Dihalangi, Sebut Ada yang Cari Panggung

Setelah itu, ia kemudian sempat beristirahat di salah satu tribun samping rumah jabatan Camat Baito.

Dari sana ia kemudian pindah di depan kantor Camat Baito

"Di depan itu saya ketemu dengan teman-teman kepala desa," jelasnya.


Tak lama, datang Kapolsek Baito dan meminta bantuan kepada Rokiman.

"Di situlah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya," ujarnya.

Dalam arahan Kapolsek Baito, Ia meminta kepada Rokiman agar mengatakan permintaan uang damai Rp 50 juta itu merupakan inisiatif dari pemerintan desa untuk menyelesaikan  kasus ini.

"Padahal yang sebenarnya permintaan itu yang menyampaikan pak Kanit," katanya.

Sebelumnya, Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, yang ditemui TribunnewsSultra.com, enggan berkomentar terkait viralnya uang damai Rp50 juta di kasus guru Supriyani tersebut.

Baik saat ditemui di pelataran Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, pada Senin (28/10/2024).

"Kalau mengenai itu (uang) saya tidak berkomentar," kata Iptu Idris sembari mengatupkan kedua jari jemari tangannya.

Demikian pula, saat ditemui di halaman Kantor Camat Baito, Kabupaten Konsel, beberapa jam setelahnya.

Saat ditanya mengenai uang damai tersebut, Iptu Idris lagi-lagi enggan berkomentar.

"Mohon maaf," kata Iptu Idris yang hanya meladeni pertanyaan terkait kasus dugaan 'teror' mobil dinas Camat Baito.

Saat ditanyakan lagi soal kabar uang damai itu, Iptu Idris langsung berlalu sembari mengangkat kedua tangannya menuju motor dinas kepolisian yang ditumpanginya.

Saat kembali dicecar, Iptu Idris langsung mengenakan helm dan naik ke atas motornya.

6 Polisi Diperiksa Polda Sultra

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch Sholeh mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 6 polisi.

Kata dia, 6 polisi ini sudah dimintai keterangan Tim Intenal dibentuk Polda Sultra.

Mereka berasal dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan

"Dari Polres Konsel 3, Polsek Baito 3 personel. Sementara masih pendalaman," kata Moch Sholeh dikonfirmasi, pada Selasa (29/10/2024).

Pemeriksaan ini untuk mendalami penanganan kasus guru Supriyani, apakah sesuai SOP penyidikan atau tidak.

Bahkan mendalami permintaan uang Rp50 juta dalam kasus mediasi guru Supriyani dengan orangtua murid.

Sholeh megungkapkan, nominal uang damai Rp50 juta, Tim Internal Polda Sultra turut meminta keterangan Kepala Desa Wonua Raya.

"Mohon waktu mas karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Masih proses semua. Semua saksi-saksi akan diperiksa," ujar Sholeh.

Terkait keterangan saksi-saksi, pihaknya mengambil langkah apakah ada pelanggaran kode etik kepolisian kasus Supriyani atau sebaliknya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan tim internal sudah bekerja mengusut kasus guru Supriyani.

"Tim sedang bekerja. Kalau personel juga sudah ada yang dimintai keterangan untuk intenal," katanya.

Perjalanan Kasus Guru Supriyani

Diketahui peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di ruang kelas pada Rabu, 24 April 2024.

Diketahui peristiwa dugaan penganiayaan anak SD yang menyeret guru Supriyani ke pengadilan terjadi di ruang kelas pada Rabu, 24 April 2024.

Kemudian, kasus tersebut dilaporkan orang tua siswa ke Polsek Baito pada Kamis, 25 April 2024.

Guru Supriyani pun dipanggil penyidik Polsek Baito pada Jumat, 26 April 2024 sekira pukul 12.30 Wita.

Selanjutnya pada 28 April 2024, guru Supriyani kembali dipanggil penyidik polisi.

Setelah berbulan-bulan kasus tersebut bergulir di kepolisian, pada 16 Oktober 2024, Supriyani ditahan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.

Karena penahanan tersebut, kasus guru Supriyani pun menjadi viral.

Kemudian guru Suprirani pun ditangguhkan penahanannya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 pada tanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.

Setelah itu, kasus guru Supriyani pun masuk persidangan.

Sidang perdana guru Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Ondoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Kamis (24/10/2024).

Dalam sidang perdana tersebut guru Supriyani didakwa dengan tuduhan penganiayaan siswa SD kelas 1 yang merupakan anak polisi.

Kemudian sidang kedua agenda pembacaan eksepsi serta pemeriksaan saksi pada Senin (28/10/2024).

Dalam sidang kedua, hakim menolak eksepsi guru Supriyani dan sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Sidang ketiga digelar Selasa (29/10/2024) dengan agenda pemeriksaan delapan saksi dimana satu saksi merupakan anak yang diduga menjadi korban penganiayaan.

Kemudian, pada sidang keempat bergenda pemeriksaan saksi dengan menghadirkan dua guru, kepala sekolah, dan dua orang tua siswa.

Kini kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan.

(Tribunsultra.com/ Sugi Hartono/ Samsul/ Sri Rahayu)


Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Kades Ungkap Uang Damai Kasus Supriyani dari Polisi, Video ke-2 Arahan Kapolsek Baito

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas