Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendikdasmen Ajak Kapolri Bahas Nasib Guru Supriyani, Tak Mau Ada Kejadian Serupa Lagi

Kasus guru Supriyani mendapat perhatian dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Mendikdasmen Ajak Kapolri Bahas Nasib Guru Supriyani, Tak Mau Ada Kejadian Serupa Lagi
Kolase Tribunnews.com
Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasus yang sedang menjeratnya. 

Litigasi adalah proses penyelesaian perkara melalui pengadilan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

"Apalagi nanti pada penghukuman, masuk dalam lembaga pemasyarakatan, tidak harus seperti itu," paparnya.

Reza menjelaskan, ada langkah 'elegan' yang bisa digunakan untuk menyelesaikan kasus guru Supriyani.

Yakni dengan restorative justice, sebuah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama.

"Pandangan saya tentang pentingnya restorative justice ini juga segendang sepenarian dengan komitmen Kapolri, Jenderal Listyo Sigit."

"Dalam komitmen ketujuh yang dia utarakan sesaat setelah dilantik sebagai Kapolri adalah betapa pentingnya personil Polri mengedepankan pendekatan restorative justice bukan litigasi," urainya.

Reza menegaskan, apa yang ia utarakan ini tidak dimaksudkan sebagai pembenaran terhadap kekerasan.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, dalam Undang-undang Perlindungan Anak sudah dijelaskan, kekerasan baik itu fisik, psikis, maupun seksual adalah pidana.

"Jadi tidak ada ruang pembenaran bagi kekerasan. Namun, apakah pada kasus ini telah terjadi atau justru tidak terjadi kekerasan, itu saya tidak tahu."

"Dan sepenuhnya itu saya serahkan kepada otoritas penegakkan hukum yang faktanya proses hukumnya sudah berjalan," tandasnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Singgih Wiryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas