Uang Damai Rp50 Juta dalam Kasus Supriyani, Kades Wonua Raya & Enam Polisi Diperiksa Polda Sultra
Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, diperiksa sebagai saksi oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kasus guru honorer Supriyani.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Tiara Shelavie
Idris juga mengaku tak mengetahui asal-usul permintaan uang Rp50 juta.
"Kalau yang 50 juta, saya tidak tahu sumbernya dari mana yang jelas itu bukan dari polisi," kata Idris ketika dihubungi Tribun Sultra Rabu, (23/10/2024).
Aipda WH membantah
Aipda WH, ayah korban, membantah telah meminta uang kepada Supriyani.
“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” katanya.
Selain itu, Aipda WH menegaskan Supriyani dalam proses mediasi sempat mengaku telah menganiaya D.
Pernyataan tersebut muncul dalam proses mediasi pertama dan kedua.
“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama (mengakui)," papar Aipda WH.
Keterangan Aipda WH berkebalikan dengan pengakuan Kastiran (38), suami Supriyani.
Kata Kastiran, Supriyani dimintai uang damai sebanyak Rp50 juta oleh pihak keluarga korban. Namun, Supriyani tidak mampu membayarnya.
"Diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai," kata Kastiran.
"Kami mau dapat uang di mana? Saya hanya buruh bangunan."
Kastiran juga membantah istrinya telah melakukan penganiayaan.
Supriyani mengaku saat kejadian berada di kelas lain. Dia mengajar di kelas 1 B sedangkan korban berada di kelas 1 A.
(Tribunnews/Febri/Tribul Sultra/Sugi Hartono/La Ode Ahlun Wahid)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kades Wonua Raya Diperiksa Propam Polda Sultra Jadi Saksi Soal Uang Damai Rp50 Juta Kasus Supriyani