Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Kejanggalan Hasil Visum Anak Aipda WH, Kuasa Hukum Supriyani Minta Dokter Dihadirkan dalam Sidang

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan meragukan hasil visum luka yang dikeluarkann dokter untuk anak polisi diduga jadi korban penganiayaan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 3 Kejanggalan Hasil Visum Anak Aipda WH, Kuasa Hukum Supriyani Minta Dokter Dihadirkan dalam Sidang
Kolase Tribunnews.com
Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasus yang sedang menjeratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Proses persidangan kasus guru Supriyani masih berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam sidang keempat yang digelar pada Rabu (30/10/2024), orang tua korban dihadirkan sebagai saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hasil visum siswa SD diduga korban pemukulan guru Supriyani dalam sidang tersebut.

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, menjelaskan 3 kejanggalan hasil visum tersebut:

  1. Tak Seusai Luka Korban

Menurut Andri, hasil visum yang dibacakan saat sidang tak sesuai luka yang dialami korban.

Dalam laporan tertulis korban dipukul menggunakan ganggang sapu.

"Kita bisa lihat dari hasil visum menyimpulkan bahwa luka itu akibat kekerasan benda tumpul," ungkapnya, Jumat (1/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Berita Rekomendasi

2. Surat Pengantar Visum Diantar Aipda WH

Andri Darmawan meragukan hasil visum karena surat pengantar diantar oleh ayah korban, Aipda WH.

Seharusnya surat pengantar visum diantar oleh penyidik dan status Aipda WH sebagai pelapor.

"Waktu visum tidak ada penyidik yang mengantar malahan dibawa sendiri orangtua korban," jelasnya.

Baca juga: Kades Rokiman Muntah-muntah Saat Diminta Polisi Beri Kesaksian Palsu Soal Guru Supriyani

Menurutnya, ada kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Polsek Baito sehingga surat pengantar visum ada di tangan orang tua korban.

"Walapun dia (Aipda WH) masih anggota polisi tapikan itu bukan tupoksi dia, karena itu kewenangan penyidik," tandasnya.

3. Dikeluarkan Dokter Umum Bukan Dokter Forensik

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas