Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dejavu Susno Duadji Semprot Oknum Polisi Baito, Pernah Terjadi di Kasus Vina, Sebut Kesaksian Bohong

Komjen (Purn) Susno Duadji habis menyemprot penyidik Polsek Baito, sebelumnya pernah terjadi di kasus Vina Cirebon

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Dejavu Susno Duadji Semprot Oknum Polisi Baito, Pernah Terjadi di Kasus Vina, Sebut Kesaksian Bohong
Tribunnews
Eks Kabareskrim Susno Duadji dan guru honorer Supriyani. Komjen (Purn) Susno Duadji habis menyemprot penyidik Polsek Baito, sebelumnya pernah terjadi di kasus Vina Cirebon 

"Keterangan anak itu bukanlah keterangan saksi. Keterangan anak itu manakala bersesuaian bisa sebagai tambahan bukan alat bukti," jelasnya.

Kata dia, keterangan anak di bawah umur tidak bisa dijadikan bukti penyelidikan karena kesaksian mereka tidak bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan.

"Keterangan anak bukanlah alat bukti karena anak tidak sah dan tidak bisa dijadikan saksi yang disumpah," ungkapnya.

Sementara, terkait keterangan saksi anak yang tidak berkesesuaian antara di-BAP dan di persidangan juga tidak mendatangkan manfaat dalam penyelesaian kasus.

Karena jika keterangan saksi tanpa didukung dengan bukti lain yang membuat terang penyelesaian kasus pidana.

"Ya nda ada gunanya jangankan keterangan anak, keterangan yang tidak berkesesuaian juga nda ada gunanya tanpa didukung keterangan lain seperti bukti forensik," ungkap Susno.

"Keterangan saksi walaupun 1.000 kalau hanya saksi saja nda ada gunanya, apalagi anak," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Susno juga menjelaskan terkait pertanyaan kuasa hukum tentang perbedaan keterangan para saksi yang berbeda di fakta persidangan.

Di mana, anak yang dijadikan oleh penyidikan mengakui ada pemukulan terhadap korban yang dilakukan Supriyani.

Sementara, saksi lain atau para guru meyakini tidak ada pemukulan.

Susno mengatakan perihal masalah dirinya menyebut kerja penyidik polisi yang menangani tidak layak menjerat Supriyani dengan tuduhan penganiayaan memakai bukti keterangan anak.

"Itu sampah, sekali lagi keterangan anak hanya tambahan karena anak tidak disumpah," kata Susno Duadji. (*)

Kesaksian Bohong

Susno Duadji sebelumnya mengomentari jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) delapan terpidana kasus Vina Cirebon.

Ia menuturkan, jalannya sidang berlangsung dengan baik.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas