Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dejavu Susno Duadji Semprot Oknum Polisi Baito, Pernah Terjadi di Kasus Vina, Sebut Kesaksian Bohong

Komjen (Purn) Susno Duadji habis menyemprot penyidik Polsek Baito, sebelumnya pernah terjadi di kasus Vina Cirebon

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Dejavu Susno Duadji Semprot Oknum Polisi Baito, Pernah Terjadi di Kasus Vina, Sebut Kesaksian Bohong
Tribunnews
Eks Kabareskrim Susno Duadji dan guru honorer Supriyani. Komjen (Purn) Susno Duadji habis menyemprot penyidik Polsek Baito, sebelumnya pernah terjadi di kasus Vina Cirebon 

Diketahui, hasil sidang PK para terpidana dan mantan terpidana kasus Vina Cirebon bakal diputuskan oleh MA.

Susno Duaji juga mengatakan banyak kebohongan yang terungkap saat proses sidang PK.

"Sekali lagi saya ralat ya, bukan seandainya benar, tapi ini kan terungkap di sidang ya, hampir seratus persen benar ya (kasus direkayasa)," ujar Susno, dikutip dari kanal YouTube @susno_duadji.

Banyak fakta yang terungkap di persidangan, kasus merupakan hasil rekayasa.

Ia menuturkan, banyak kesaksian bohong dan menuturkan kasus ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan.

"Kesaksian bohong banyak sekali tapi ini yang jelas, bukan pembunuhan tapi kecelakaan lalu lintas,"

"Karena buktinya makin lama makin habis nyaris tak terdengar," jelasnya, dikutip dari TribunJakarta.com.

Berita Rekomendasi

Susno menuturkan, ia melihat ada keteledoran dan ketidakmampuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.

"Nampak benar entah sengaja atau tidak adanya keteledoran atau ketidakmampuan aparat penegak hukum baik penyidik, baik jaksa penuntutnya, maupun hakim pada tingkat pertama pengadilan negeri tingkat banding, pengadilan tinggi dan tingkat kasasi sangat mengecewakan ya," jelasnya. 

Baca juga: Video Sebut Tangani Sidang PK Tak Serius, Susno Sesalkan Kelakuan Hakim & Polisi di Kasus Vina

Tak hanya itu, Susno juga menilai bahwa semua aparat penegak hukum yang diduga terlibat memuluskan kasus Vina Cirebon pada 2016 lalu bisa disanksi.

Termasuk seorang saksi Aep.

Pasalnya, mereka diduga ikut merekayasa kasus Vina jadi kasus pembunuhan.

"Nah ini kita enggak boleh begitu karena setiap kesalahan, harus ada sanksi apalagi menyangkut hak asasi manusia 8 orang dihukum tujuh seumur hidup, satu (terpidana) delapan tahun lebih. Ini masalah tragedi kemanusiaan yang luar biasa," pungkasnya. 

Eks Terpidana Kasus Vina Gelar Doa Bersama

Mantan terpidana kasus Vina Cirebon gelar doa bersama di perumahan Permata Harjamukti Tahap 2, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (12/10/2024).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas