Dejavu Susno Duadji Semprot Oknum Polisi Baito, Pernah Terjadi di Kasus Vina, Sebut Kesaksian Bohong
Komjen (Purn) Susno Duadji habis menyemprot penyidik Polsek Baito, sebelumnya pernah terjadi di kasus Vina Cirebon
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Menjadi saksi ahli dalam kasus guru Supriyani asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, menjadi sorotan.
Ia lagi-lagi mengkritik sikap penyidik Polsek Baito yang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus guru viral diduga menganiaya murid SD yang merupakan anak polisi.
Susno menganggap, keterangan anak yang digunakan dalam proses hukum tak sesuai jika dipakai oleh penyidik Polsek Baito untuk menelisik kasus.
Menurut Susno, bahkan hal itu tak ada gunanya.
Kemarahan Susno ini pernah terjadi saat mengkritik kasus penyelidikan Vina Cirebon.
Sejak awal, mantan jenderal bintang tiga ini menyebut kasus Vina telah direkayasa.
Lantas, berikut fakta Susno Duadji kritik penyidik Polsek Baito dan bedanya dengan mengkritik penyidik kasus Vina.
Tak Ada Guna
Susno Duadji menilai kerja penyidik Polsek Baito asal-asalan dalam menangani kasus guru Supriyani.
Hal ini disampaikan Susno saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (4/11/2024).
Susno memberikan kesaksian pada sidang melalui Zoom Meeting terkait keterangan anak yang dipakai penyidik Polsek Baito.
Keabsahan keterangan anak di bawah umur ini kemudian dipertanyakan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Baca juga: Kasus Guru Supriyani Makin Seru, Cagub Jabar Dedi Mulyadi dan Pengacara Hotman Paris Siap Bantu
"Mengenai keterangan anak ya ahli, bagaimana kekuatan pembuktian keterangan anak dari suatu kegiatan penyidikan dan penyelidikan?" tanya Andri.
Susno mengatakan terkait keterangan anak dalam peristiwa pidana sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindung Anak dan Hukum Acara Pidana.
Keterangan anak bahkan bukan dianggap sebagai keterangan saksi atau alat bukti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.