Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Rekayasa Kasus Supriyani, Kuasa Hukum Sebut Aipda WH Lakukan Pelanggaran: Visum Amburadul

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyinggung adanya dugaan pelanggaran dalam kasus kliennya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Dugaan Rekayasa Kasus Supriyani, Kuasa Hukum Sebut Aipda WH Lakukan Pelanggaran: Visum Amburadul
Kolase Tribunnews.com
Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasus yang sedang menjeratnya. 

TRIBUNNEWS.com - Kuasa hukum guru honorer Supriyani asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan, membeberkan dugaan rekayasa dalam kasus yang menjerat kliennya.

Dalam sidang lanjutan kasus Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (4/11/2024), Andri menyebut dugaan rekayasa itu terindikasi lewat pengambilan barang bukti berupa visum korban.

Ia menganggap pengambilan visum korban tidak sesuai prosedur penyelidikan.

Andri mengatakan, Aipda WH dan istrinya, NF, mengajak anak mereka, D, melakukan visum sebelum membuat laporan kepolisian.

"Ada pengambilan alat bukti lebih dulu, sebelum ada laporan polisi. Itu 'kan sudah pelanggaran, termasuk visum yang amburadul," ungkap Andri, Senin, dilansir TribunnewsSultra.com.

Sebelumnya, hal serupa juga telah disampaikan Andri beberapa waktu lalu.

Andri mengatakan Aipda WH tak memiliki wewenang membuat surat pengantar visum untuk anaknya sendiri meski ia merupakan anggota polisi.

Berita Rekomendasi

"Walaupun dia (Aipda WH) masih anggota polisi, tapi itu bukan tupoksi dia. Karena itu (surat pengantar visum) kewenangan penyidik," ujar Andri, Jumat (1/11/2024).

"Waktu visum tidak ada penyidik yang mengantar, malahan dibawa sendiri (oleh) orang tua korban," imbuh dia.

Lebih lanjut, Andri menyebut dokter yang melakukan visum terhadap anak Aipda WH, tak kompeten.

Lantaran, dokter tersebut merupakan dokter umum, bukan dokter forensik.

Baca juga: Kasus Uang Damai Supriyani, Kades Ungkap Kebohongannya, Bongkar Dugaan Keterlibatan Kapolsek Baito

"Kami juga menilai dokter ini tidak kompeten menilai luka, karena dokter umum, bukan dokter forensik."

"Karena untuk menyimpulkan luka ini ditimbulkan karena apa, harusnya dokter forensik," kata dia.

Karena itu, Andri mengatakan pihaknya bakal menghadirkan dokter forensik untuk memastikan penyebab luka korban.

"Kami menduga luka ini (korban) disebabkan penyebab lain," kata dia.

Singgung Keterangan Saksi Ahli

Dalam kesempatan yang sama saat sidang berlangsung pada Senin, Andri Darmawan menyebut keterangan yang disampaikan saksi ahli bisa menjadi indikasi adanya dugaan rekayasa dalam kasus Supriyani.

Hal ini merujuk pada pernyataan Reza Indragiri Amriel yang mengatakan kesaksian anak kerap kali diragukan.

Sebab, menurut Reza, anak bisa memberikan jawaban yang berubah sesuai dengan keinginan yang bertanya jika ia diberi pertanyaan sama terus-menerus.

"Keterangan anak harus hati-hati karena ia ragu dari kualitas keterangan anak karena banyaknya kelemahan dan kemudian anak itu sugestinya dia kelompok anak yang paling rentan dipengaruhi pihak lain untuk memberikan keterangan," urai Andri mengulangi penjelasan Reza.

"Apalagi ketika dia diberikan pertanyaan secara berulang-ulang maka dia akan berubah sesuai dengan keinginan yang bertanya," katanya.

Baca juga: Sosok Kasi Pidum Kejari Konsel Dinon-aktifkan Buntut Kasus Supriyani, Kini Diperiksa

Sebagai informasi, D sempat mengaku jatuh di sawah saat ditanya sang ibu mengenai luka yang ia derita.

Namun, setelah ayahnya menanyakan kembali perihal luka tersebut, D mengaku ia dipukul oleh Supriyani.

Diketahui, ini bukanlah kali pertama Andri menyampaikan adanya dugaan rekayasa dalam kasus kliennya.

Pada sidang lanjutan Supriyani yang digelar pada Rabu (30/10/2024), Andri juga telah membahasnya.

Dugaan itu muncul setelah kesaksian antara orang tua korban, Aipda WH dan NF, dengan seorang guru bernama Lilis, berbeda.

"Jadi yang pertama tadi masalah Ibu Lilis selesai, di tanggal 24 hari Rabu kejadiannya di tanggal itu, Ibu Lilis dimulai pukul 7.30 Wita di sekolah sampai 12.00 Wita, anak-anak itukan masuk dari pukul 7.30 Wita sampai 10.00 Wita."

"Ibu Lilis cuman meninggalkan kelas pada pukul 09.00 Wita untuk absen di ruang kantor yang jaraknya cuman ada satu kelas, yaitu ruangannya Ibu Supriyani. Itu pun tidak cukup lima menit datang kembali," katanya Andri, Rabu, di Pengadilan Negeri PN Andoolo.

"Jadi yang ditanyakan tadi apakah ada kejadian pemukulan, kan keterangan anak kemarin beda-beda ada yang bilang kejadian pemukulan pukul 8.30 Wita, ada yang tidak tahu jamnya, ada yang bilang pukul 10.00 Wita."

"Itu kami sudah konfirmasi semua bahwa untuk yang pukul 8.30 Wita, Ibu Lilis masih di dalam ruangan dan tidak ada kejadian apa-apa," kata Andri, Rabu.

Andri juga menjelaskan ada nama baru yang disebut dalam laporan, tetapi tidak dijadikan saksi.

"Kemudian ada yang penting juga tadi bahwa ada 17 murid di Kelas 1A cuman dua yang mengatakan melihat yang kemarin sudah dihadirkan saksi semuanya termasuk W," katanya.

"W itu sebenarnya kalau kita lihat di dalam laporan polisi, mereka tuliskan di situ saksinya W. Waktu melapor polisi, ternyata W tidak pernah diajukan saksi oleh mereka," lanjur Andri.

Tentang W itu, Andri mengaku sudah mengonfirmasi kepada Lilis.

Menurut pengakuan Lilis kepada Andri, ia juga mendengar W mengatakan tak pernah melihat kejadian pemukulan Supriyani terhadap anak Aipda WH.

Baca juga: Sebut Ada Kesalahan Prosedur saat Visum Anak Aipda WH, Pengacara Supriyani: Siapa yang Bisa Jamin?

"Saya sudah tanya tadi Ibu Lilis, dia sudah pernah mendengarkan juga, W mengatakan tidak pernah melihat (pemukulan)."

"Padahal ada keterangan anak kemarin yang bilang, sebelum dia (Supriyani) pukul D (anak Aipda WH), katanya dia lagi main-main atau berbicara dengan W, tapi anehnya W tidak (melihat) dipukul,” urai Andri.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Supriyani dituding memukul anak Aipda WH.

Aipda WH diketahui merupakan Kanit Intelijen Polsek Baito.

Kasus ini kali pertama mencuat di media sosial pada 21 Oktober 2024.

Saat itu, Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode, mengaku sudah melakukan mediasi berkali-kali sejak kasus dilaporkan pada April 2024.

Namun, lantaran tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Buntut kasus itu, Supriyani pun ditahan dan kini tengah dalam proses sidang.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Sebut Kesaksian Ahli Sudah Tunjukkan Kasus Guru Supriyani Direkayasa

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunnewsSultra.com/Samsul/Laode Ari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas