Dugaan Rekayasa Kasus Supriyani, Kuasa Hukum Sebut Aipda WH Lakukan Pelanggaran: Visum Amburadul
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyinggung adanya dugaan pelanggaran dalam kasus kliennya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.com - Kuasa hukum guru honorer Supriyani asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan, membeberkan dugaan rekayasa dalam kasus yang menjerat kliennya.
Dalam sidang lanjutan kasus Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (4/11/2024), Andri menyebut dugaan rekayasa itu terindikasi lewat pengambilan barang bukti berupa visum korban.
Ia menganggap pengambilan visum korban tidak sesuai prosedur penyelidikan.
Andri mengatakan, Aipda WH dan istrinya, NF, mengajak anak mereka, D, melakukan visum sebelum membuat laporan kepolisian.
"Ada pengambilan alat bukti lebih dulu, sebelum ada laporan polisi. Itu 'kan sudah pelanggaran, termasuk visum yang amburadul," ungkap Andri, Senin, dilansir TribunnewsSultra.com.
Sebelumnya, hal serupa juga telah disampaikan Andri beberapa waktu lalu.
Andri mengatakan Aipda WH tak memiliki wewenang membuat surat pengantar visum untuk anaknya sendiri meski ia merupakan anggota polisi.
"Walaupun dia (Aipda WH) masih anggota polisi, tapi itu bukan tupoksi dia. Karena itu (surat pengantar visum) kewenangan penyidik," ujar Andri, Jumat (1/11/2024).
"Waktu visum tidak ada penyidik yang mengantar, malahan dibawa sendiri (oleh) orang tua korban," imbuh dia.
Lebih lanjut, Andri menyebut dokter yang melakukan visum terhadap anak Aipda WH, tak kompeten.
Lantaran, dokter tersebut merupakan dokter umum, bukan dokter forensik.
Baca juga: Kasus Uang Damai Supriyani, Kades Ungkap Kebohongannya, Bongkar Dugaan Keterlibatan Kapolsek Baito
"Kami juga menilai dokter ini tidak kompeten menilai luka, karena dokter umum, bukan dokter forensik."
"Karena untuk menyimpulkan luka ini ditimbulkan karena apa, harusnya dokter forensik," kata dia.
Karena itu, Andri mengatakan pihaknya bakal menghadirkan dokter forensik untuk memastikan penyebab luka korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.