Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dugaan Rekayasa Kasus Supriyani, Kuasa Hukum Sebut Aipda WH Lakukan Pelanggaran: Visum Amburadul

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyinggung adanya dugaan pelanggaran dalam kasus kliennya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Dugaan Rekayasa Kasus Supriyani, Kuasa Hukum Sebut Aipda WH Lakukan Pelanggaran: Visum Amburadul
Kolase Tribunnews.com
Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasus yang sedang menjeratnya. 

"Kami menduga luka ini (korban) disebabkan penyebab lain," kata dia.

Singgung Keterangan Saksi Ahli

Dalam kesempatan yang sama saat sidang berlangsung pada Senin, Andri Darmawan menyebut keterangan yang disampaikan saksi ahli bisa menjadi indikasi adanya dugaan rekayasa dalam kasus Supriyani.

Hal ini merujuk pada pernyataan Reza Indragiri Amriel yang mengatakan kesaksian anak kerap kali diragukan.

Sebab, menurut Reza, anak bisa memberikan jawaban yang berubah sesuai dengan keinginan yang bertanya jika ia diberi pertanyaan sama terus-menerus.

"Keterangan anak harus hati-hati karena ia ragu dari kualitas keterangan anak karena banyaknya kelemahan dan kemudian anak itu sugestinya dia kelompok anak yang paling rentan dipengaruhi pihak lain untuk memberikan keterangan," urai Andri mengulangi penjelasan Reza.

"Apalagi ketika dia diberikan pertanyaan secara berulang-ulang maka dia akan berubah sesuai dengan keinginan yang bertanya," katanya.

Baca juga: Sosok Kasi Pidum Kejari Konsel Dinon-aktifkan Buntut Kasus Supriyani, Kini Diperiksa

Sebagai informasi, D sempat mengaku jatuh di sawah saat ditanya sang ibu mengenai luka yang ia derita.

Berita Rekomendasi

Namun, setelah ayahnya menanyakan kembali perihal luka tersebut, D mengaku ia dipukul oleh Supriyani.

Diketahui, ini bukanlah kali pertama Andri menyampaikan adanya dugaan rekayasa dalam kasus kliennya.

Pada sidang lanjutan Supriyani yang digelar pada Rabu (30/10/2024), Andri juga telah membahasnya.

Dugaan itu muncul setelah kesaksian antara orang tua korban, Aipda WH dan NF, dengan seorang guru bernama Lilis, berbeda.

"Jadi yang pertama tadi masalah Ibu Lilis selesai, di tanggal 24 hari Rabu kejadiannya di tanggal itu, Ibu Lilis dimulai pukul 7.30 Wita di sekolah sampai 12.00 Wita, anak-anak itukan masuk dari pukul 7.30 Wita sampai 10.00 Wita."

"Ibu Lilis cuman meninggalkan kelas pada pukul 09.00 Wita untuk absen di ruang kantor yang jaraknya cuman ada satu kelas, yaitu ruangannya Ibu Supriyani. Itu pun tidak cukup lima menit datang kembali," katanya Andri, Rabu, di Pengadilan Negeri PN Andoolo.

"Jadi yang ditanyakan tadi apakah ada kejadian pemukulan, kan keterangan anak kemarin beda-beda ada yang bilang kejadian pemukulan pukul 8.30 Wita, ada yang tidak tahu jamnya, ada yang bilang pukul 10.00 Wita."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas