Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Diperiksa Propam Buntut Uang Rp 2 Juta di Kasus Guru Supriyani

Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris diperiksa Propam Polda Sultra buntut kasus guru Supriyani di Konawe Selatan. Ia terindikasi minta uang Rp 2 juta.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Diperiksa Propam Buntut Uang Rp 2 Juta di Kasus Guru Supriyani
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kapolsek Baito Iptu Muh Idris dan (Kanan) guru Supriyani. 

Sebelumnya soal permitaan uang Rp 2 juta tersebut sempat diungkap kuasa hukum guru Supriyani, Andre Darmawan.

Kabar mengenai permintaan uang Rp 2 juta tersebut muncul setelah Supriyani ditetapkan menjadi tersangka.

"Berapa, Rp 2 juta, siapa yang minta, Kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp 2 juta," kata Andre, dilansir dari TribunnewsSultra.com, Selasa (5/11/2024).

"Uangnya Ibu Supriyani Rp 1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," jelas Andre.

Kemudian dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (4/11/2024), dibuka isi rekaman pengakuan Kanit Reskrim Polsek Baito tentang uang damai Rp 50 juta di kasus guru Supriyani

Isi rekaman pengakuan Kanit Reskrim itu mengungkap dalang di balik permintaan uang damai Rp 50 juta di kasus guru Supriyani.

Rekaman itu berisi percakapan Kanit Reskrim dengan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman

Berita Rekomendasi

Terdengar suara Kades yang mempertanyakan siapa yang memunculkan uang damai Rp 50 juta tersebut. 

Kanit pun dengan blak-blakan menyebut kapolsek Baito.

"Dari Kapolsek, dari Kapolsek," ucap Kanit dalam rekaman tersebut. 

Kades Wonua Raya, Rokiman yang hadir sebagai saksi di sidang itu pun mengakui kebenaran rekaman tersebut. 

"Pak kanit mengakui itu (uang damai Rp 50 juta) dari Kapolsek," tegas Rokiman.

Uang Damai Rp 2 Juta Hingga Rp 50 Juta

Masih di sidang tersebut, Rokiman juga membeber kronologis permintaan uang damai tersebut. 

Dijelaskan, suatu ketika Kanit Reskrim memanggil Rokiman ke polsek untuk menindaklanjuti laporan dari istri Aipda WH terkait dugaan penganiayaan yang dialami anaknya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas