Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Diperiksa Propam Buntut Uang Rp 2 Juta di Kasus Guru Supriyani

Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris diperiksa Propam Polda Sultra buntut kasus guru Supriyani di Konawe Selatan. Ia terindikasi minta uang Rp 2 juta.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Diperiksa Propam Buntut Uang Rp 2 Juta di Kasus Guru Supriyani
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kapolsek Baito Iptu Muh Idris dan (Kanan) guru Supriyani. 

Akhirnya Rokiman kembali memanggil Katiran.

Saat itu Katiran mengaku kebingungan dengan masalah yang menimpa istrinya. 

Katiran pun bersumpah bahwa Supriyani tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan, memukul anak Aipda WH. 

Katiran kembali ditanya kesanggupannya untuk menutup kasus ini. 

Dan saat itu, dia mengaku siap memberikan Rp 20 juta.

Hal ini kembali disampaikan Rokikman ke Kanit bahwa pihak Supriyani siap menyediakan uang Rp 20 juta. 

"Baik Pak Desa nanti saya sampaikan," ujar kanit saat itu. 

Berita Rekomendasi

Saat itu Rokiman pulang dan menunggu informasi dari Kanit. 

Setelah berjalannya waktu, Rokiman ke polsek lagi menanyakan perkembangan kasus Supriyani

"Sabar Pak Desa, saya pun sebenarnya tak ingin lanjut kasus ini, tapi bagaimana, tugas Kanit Reskrim, saya akan menjalankan tugas," kata Kanit saat itu.

Di hari berikutnya, Rokiman kembali ke Polsek untuk menanyakan kasus ini. 

"Mohon izin pak Kanit, bagaimana ini keluarga saya tanya terus. Dia posisinya melakukan ujian. 

Jangan sampai 16 tahun pengabdiannya terkendala masalah yang ada," kata Rokiman kepada Kanit Reskrim. 

Saat itu kanit menyampaikan belum ada jawaban dari Aipda WH, pihak pelapor. 

Sore hari, Kanit mendatangi rumahnya untuk menyampaikan perkembangan kasusnya. 

"Pak Desa, sudah ada informasi dari sana. Tapi berat sekali," kata kanit saat itu. 

"Permintaannya berat sekali, tidak masuk diakal," sambung kanit.  

"Tidak masuk akal bagaimana?" tanya Rokiman

Saat itu Kanit pun mengangkat lima jarinya.

"Lima apa pak kanit? lima ratus atau 5 juta?" tanya Rokiman

Dengan bahasa Jawa, Kanit mengucap kata 'seket' yang artinya lima puluh. 

"Seket itu bahasa indonresianya 50 juta," ucap Rokiman

Sebelum pulang, Kanit pun berpesan ke Rokiman.  

"Pak Desa sampaikan saja ke pak Katiran, Sabar, kita jalani saja kasus ini. Pasti ada titik temu," ucap Kanit ditirukan Rokiman

Pernyataan kanit itu pun disampaikan ke Katiran dan suami Supriyani ini mengaku tidak sanggup memenuhinya. 

Dan hal itu kembali disampaikan ke Kanit. 

Saat itu Kanit kembali memberikan saran untuk Supriyani dan Katiran.

"Pak Kanit jalan lagi ke rumah meminta kasih tahu bu Supriyani dan Pak Katiran untuk tenang saja. Sebenarnya saya itu berat melanjutkan kasus ini. Tapi nanti proses pengadilan yang akan membuktikan, yang benar dan yang salah," ungkap Rokiman menirukan omongan Kanit Reskrim. 

Sebelumnya, Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, yang ditemui TribunnewsSultra.com, enggan berkomentar terkait viralnya uang damai Rp50 juta di kasus guru Supriyani tersebut.

Baik saat ditemui di pelataran Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, pada Senin (28/10/2024).

"Kalau mengenai itu (uang) saya tidak berkomentar," kata Iptu Idris sembari mengatupkan kedua jari jemari tangannya.

Demikian pula, saat ditemui di halaman Kantor Camat Baito, Kabupaten Konsel, beberapa jam setelahnya.

Saat ditanya mengenai uang damai tersebut, Iptu Idris lagi-lagi enggan berkomentar.

"Mohon maaf," kata Iptu Idris yang hanya meladeni pertanyaan terkait kasus dugaan 'teror' mobil dinas Camat Baito.

Saat ditanyakan lagi soal kabar uang damai itu, Iptu Idris langsung berlalu sembari mengangkat kedua tangannya menuju motor dinas kepolisian yang ditumpanginya.

Saat kembali dicecar, Iptu Idris langsung mengenakan helm dan naik ke atas motornya.

Sekadar informasi kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menjadi sorotan publik.

Ia dituding menganiaya murid kelas 1 SD anak polisi.

Akibat tudingan tersebut Supriyani pun sempat ditahan hingga akhirnya dibebaskan.

Namun, kini kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara


(Tribunnews.com/ Tribunnewssultra.com/ Desi Triana Aswan/ surya.co.id)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 7 Polisi Diperiksa Propam Kasus Supriyani, Kapolsek-Kanitreskrim Polsek Baito Terindikasi Minta Uang

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas