Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pesta Narkoba di Karaoke, Anggota Polresta Denpasar Terancam Dipecat

Seorang anggota Polresta Denpasar ditangkap di tempat karaoke saat pesta narkoba.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pesta Narkoba di Karaoke, Anggota Polresta Denpasar Terancam Dipecat
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi -- Seorang anggota Polresta Denpasar ditangkap di tempat karaoke saat pesta narkoba. 

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 639 gram sabu dan sembilan butir ekstasi.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pesta Narkoba Bareng Ayu di EC Karaoke, Oknum Anggota Polresta Denpasar Ini Terancam Dipecat

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas