Pria di Sergai Sumut Tikam Istrinya Saat Live Facebook, Korban Masih Berhubungan dengan Mantan Suami
Hertalina Simanjuntak tewas setelah ditikam suaminya akibat cemburu buta. Hertalina ditikan saat live Facebook bersama temannya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Hertalina Simanjuntak tewas setelah ditikam suaminya Agus Herbin Tambun (47) secara membabi buta, Sabtu (2/11/2024).
Hertalina Simanjuntak ditikam suaminya berkali-kali saat dia bernyanyi bersama-sama temannya secara langsung (live) atau live Facebook.
Pembunuhan itu terjadi di rumahnya di Dusun VIII Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara.
Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita saat Live Facebook Terungkap, Suami Gelap Mata Lihat Pisau Tergeletak
Agus gelap mata karena cemburu mengetahui Hertalina masih berhubungan dengan mantan suaminya.
Tak sampai 24 jam, Agus diringkus saat bersembunyi di rumah kerabatnya yang berada di Desa Pon Kecamatan Sei Bamban.
"Tersangka saat ini sudah berhasil kami ringkus, bersama pisau yang digunakan untuk menikam korban, " ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui Agus nekat melakukan aksi tersebut karena merasa cemburu dan sakit hati kepada korban, yang dianggap sering berhubungan dengan mantan suaminya.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa tindakannya didorong oleh sakit hati dan cemburu, merasa bahwa Hertalina sering berhubungan dengan mantan suaminya. Ia juga menjelaskan bahwa pisau yang digunakannya adalah milik Hertalina, yang biasa digunakan untuk memotong jeruk, " sebutnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sergai.
Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Pance Simatupang mengatakan, pihaknya menerapkan pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun penjara.
Baca juga: Fakta Suami Bunuh Istri di Sumut saat Live Facebook: Baru Nikah Setahun, Terancam 15 Tahun Penjara
"Pasal yang kita kenakan yakni pasal 338 subs 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun penjara, " ujarnya, Senin (4/11/2024).
Kronologis kejadian
Kejadian itu terjadi pada Sabtu (2/11/2024) malam saat korban bersama keluarga sedang karaokean live Facebook di rumahnya yang terletak di Dusun VIII Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Kala itu, HS sedang bernyanyi atau karaokean bersama salah seorang perempuan.
Dalam live tersebut, HS menyanyikan lagu rohani sambil duduk di lantai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.