Selain Supriyani, Propam Polda Sultra Periksa 7 Oknum Polisi, 2 Personel Terindikasi Langgar Etik
Selain guru Supriyani, Bid Propam Polda Sultra juga memeriksa tujuh oknum polisi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto

TRIBUNNEWS.COM - Guru Supriyani dipanggil Propam Polda Sultra terkait proses penyelidikan dan penyidikan kasusnya di kepolisian, Selasa (5/11/2024).
Supriyani dituduh menganiaya anak polisi, Aipda WH, di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Pemeriksaan Supriyani juga terkait dugaan permintaan uang damai Rp 50 juta dalam proses mediasi dan penanganan kasus guru honorer tersebut.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, membenarkan pemeriksaan guru Supriyani untuk mendalami keterangan beberapa saksi lain soal kabar permintaan uang damai Rp 50 juta.
"Iya soal itu," ungkap Andri, Selasa, dilansir TribunnewsSultra.com.
Selain guru Supriyani, Bid Propam Polda Sultra juga memeriksa tujuh oknum polisi.
Tujuh oknum tersebut yakni Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menjelaskan Propam Polda Sultra memanggil tujuh oknum polisi untuk dimintai keterangan terkait penanganan kasus Supriyani apakah sesuai prosedur penyidikan atau tidak.
Selain itu, untuk menelusuri soal permintaan uang damai Rp 50 juta dalam mediasi kasus Supriyani.
“Tim internal sudah melakukan klarifikasi dari beberapa orang untuk dimintai keterangan,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa.
“Dari keterangan-keterangan itu, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp 2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” terang Iis Kristian.
Baca juga: Bupati Konsel Harap Kasus Dugaan Penganiayaan Dihentikan, Supriyani dan Aipda WH Saling Memaafkan
Terindikasi Langgar Etik
Diberitakan TribunnewsSultra.com, dua personel Polsek Baito akan menjalani pemeriksaan etik Propam Polda Sultra.
Dua personel yang diperiksa yakni Kapolsek Ipda MI dan Kanit Reskrim AM.
Pemeriksaan dua personel polisi itu terkait permintaan uang Rp 2 juta dari mediasi kasus guru Supriyani.
Kombes Iis Kristian mengungkapkan pemeriksaan dua personel polisi itu hasil tim internal.
Adapun tim internal tersebut sudah memeriksa tujuh oknum polisi.
"Tujuh personel ini sudah dimintai keterangan oleh tim internal," ungkap Iis Kristian, Selasa.
Dari keterangan tujuh personel polisi, dua anggota dilanjutkan pemeriksaan Propam karena terindikasi melanggar kode etik.
"Yang terindikasi melanggar etik Kapolsek sama kanit reskrim Polsek Baito karena permintaan uang Rp 2 juta," jelasnya.
Menurutnya, tindakan ini sebagai komitmen Kapolda dalam mengungkap kasus yang menjerat guru Supriyani.
"Saat ini dua anggota itu akan dimintai keterangan di penyidik Propam," imbuh Iis.
Baca juga: Kebohongan Supriyani atau Kades Rokiman Diusut Propam Polda Sultra, Kasus Makin Rumit

Kades Dipanggil Propam
Sebelumnya, Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bid Propam Polda Sultra, Kamis (31/10/2024).
Rokiman diperiksa terkait kabar uang damai Rp 50 juta dalam kasus guru Supriyani.
“Iya benar, tadi yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangannya,” ungkap Kombes Pol Iis Kristian di ruang kerjanya.
“Terkait isu uang damai Rp 50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru Supriyani,” tegasnya.
Di sisi lain, beredar video pengakuan Rokiman saat ditanya oleh penyidik Propam.
Awalnya, penyidik menanyakan soal beredarnya dua video pengakuan berbeda dirinya terkait permintaan uang damai Rp 50 juta.
“Adanya video soal penjelasan Pak Kepala Desa soal permintaan sejumlah uang dari penyidik Polsek Baito. Kami ingin meminta penjelasan video yang mana sebenarnya sesuai,” tanya penyidik.
Kades Wonua Raya menyampaikan dari dua video itu, pernyataan yang sesuai fakta saat dirinya memakai baju putih.
Saat itu, dirinya mengungkap oknum polisi yang meminta uang damai tersebut.
Sementara, video pernyataan yang beredar memakai jaket itu karena dibuat dalam kondisi tersudut dan diarahkan oleh Kapolsek Baito.
Dalam video tersebut, dia mengaku permintaan uang Rp 50 juta merupakan inisiatifnya sebagai kades.
“Kalau video yang pakai jaket itu saya diarahkan, di mana saya tersudut. Yang mengarahkan Kapolsek Baito,” tutur Rokiman.
Baca juga: JPU Protes Susno Duadji Jadi Saksi Ahli di Sidang Supriyani: Kami Keberatan
Sebagai informasi, Supriyani merupakan seorang guru honorer di sebuah SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani dilaporkan orang tua murid atas tuduhan penganiayaan pada 24 April 2024.
Orang tua murid yang juga anggota polisi itu membuat laporan ke polisi karena menganggap anaknya dianiaya guru.
Aipda WH menuduh Supriyani memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu.
Aipda WH menganggap anaknya luka karena ulah sang guru.
Kasus ini mencuat setelah 16 Oktober 2024, saat Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.
Saat ini, kasus guru Supriyani telah disidangkan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Guru Supriyani Diperiksa Propam Polda Sultra Soal Uang Damai Rp50 Juta di Polsek Baito
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunnewsSultra.com/Laode Ari/Samsul)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.